Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Bidang Hukum Front Pembela Islam (FPI) Kapitra Ampera menyebutkan ketua FPI Rizieq Syihab akan kembali Indonesia pada 15 Agustus 2017.
"Kita akan jemput ke sana (Arab Saudi)," kata Kapitra di Jakarta, Rabu.
Kapitra memastikan bahwa Rizieq akan melewati dan menjalani proses hukum dalam kaitannya dengan tuduhan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
Kapitra menambahkan Rizieq juga akan menghadiri Milad FPI yang akan digelar bulan ini.
Kapitra mengharapkan Kapolda Metro Jaya baru Irjen Polisi Idham Azis mampu menyelesaikan persoalan hukum Rizieq sesuai ketentuan.
Senin 29 Mei lalu polisi telah menetapkan Rizieq Syihab dan Firza Husein sebagai para tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi.