Buntok (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Sudiarto meminta perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di wilayah setempat agar menyiapkan lahan plasma bagi masyarakat.
"Kita meminta perusahaan perkebunan sawit yang akan beroperasi di wilayah ini agar menyiapkan lahan plasma bagi masyarakat sekitar," katanya, di Buntok, Senin.
Menurut dia, setiap perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Barito Selatan untuk menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari luas lahan.
Hal tersebut lanjut dia, berdasarkan intruksi dari pemerintah provinsi tentang perkebunan serta kesepakatan bersama se Kabupaten/Kota.
"Selain itu juga mengacu pada peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2011 tentang pengelolaan perkebunan berkelanjutan,"ucap dia.
Berdasarkan kesepakatan, dan Peraturan Daerah tersebut, setiap perusahaan perkebunan sawit wajib menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan.
Oleh karena itu politisi PAN Barsel ini, bagi perusahaan diwajibkan untuk menyiapkan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Kita berharap kepada dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan jemput bola menindaklanjuti perda dimaksud,"ucap dia.
"Kita meminta perusahaan perkebunan sawit yang akan beroperasi di wilayah ini agar menyiapkan lahan plasma bagi masyarakat sekitar," katanya, di Buntok, Senin.
Menurut dia, setiap perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Barito Selatan untuk menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari luas lahan.
Hal tersebut lanjut dia, berdasarkan intruksi dari pemerintah provinsi tentang perkebunan serta kesepakatan bersama se Kabupaten/Kota.
"Selain itu juga mengacu pada peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2011 tentang pengelolaan perkebunan berkelanjutan,"ucap dia.
Berdasarkan kesepakatan, dan Peraturan Daerah tersebut, setiap perusahaan perkebunan sawit wajib menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan.
Oleh karena itu politisi PAN Barsel ini, bagi perusahaan diwajibkan untuk menyiapkan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Kita berharap kepada dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan jemput bola menindaklanjuti perda dimaksud,"ucap dia.