Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polemik yang berujung mundurnya penasehat hukum Yansen Binti tersangka aktor pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya, tidak ada hubungan dan terkait dengan sikap Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Tim Hukum DAD Kalteng Rahmadi G Lentam, MH di Palangka Raya, Kamis mengatakan mundurnya Sukah L Nyahun,SH sebagai PH Yansen Binti (YB) merupakan hak dan sebagaimana pihak keluarga YB kemudian menunjuk Gerdayak Kalimantan Timur sebagai kuasa hukum baru.
"Itu hak masing-masing, baik menunjuk PH (penasehat hukum) baru atau PH mundur. Tapi keadaan itu tidak terkait dengan sikap DAD Kalteng," ucapnya.
DAD Kalteng membentuk Tim Sembilan yang bertugas mengawal dan menganalisis serta mengkaji kasus pembakaran sejumlah sekolah itu bertujuan mencari keadilan secara keseluruhan bukan untuk personal, kata Rahmadi saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
"Andai pun nanti. Misal nanti dibentuk tim Advokasi sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan DAD, itu pun nanti tujuannya bukan untuk membela orang perorang, tapi menegakkan hukum dan berkaitan dengan kepentingan DAD Kalteng," bebernya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini berharap pihak manapun ketika ingin memberikan pandangan atau ada analisis terhadap kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya itu agar lebih baik disampaikan atau diungkap dalam pengadilan.
"Misalnya ada dugaan apakah polisi merekayasa atau ini itu.... ya sudah lah. Nanti dibuktikan di pengadilan. Jadi, masalah mundur Penasehat Hukum Yansen Binti, tidak ada hubungannya dengan kita. Itu kan hak Yansen dan keluarga," kata Ketua Tim Sembilan DAD Kalteng ini.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan membantu. Sebab, bagaimanapun Yansen sampai sekarang ini masih menjabat Sekretaris Umum DAD Kalteng, sehingga secara moral akan terus dibantu sampai persoalannya terang benderang di Pengadilan.
Sementara mengenai adanya pandangan Wakil Gubernur Kalteng Ismail bahwa kurang tepat membantu Yansen Binti mengatasnamakan DAD Kalteng, Rahmadi menganggap kurang memahami saja.
"Sepanjang putusan pengadilan belum ada, kami menganggap Yansen tidak bersalah. Kecuali putusan pengadilan telah berkekuatan hukum (inkrah), baru lah itu. Yang bersangkutan kan juga masih berhak mengajukan peninjauan kembali. Asas praduga tak bersalah kan ada," demikian Rahmadi.
Ketua Tim Hukum DAD Kalteng Rahmadi G Lentam, MH di Palangka Raya, Kamis mengatakan mundurnya Sukah L Nyahun,SH sebagai PH Yansen Binti (YB) merupakan hak dan sebagaimana pihak keluarga YB kemudian menunjuk Gerdayak Kalimantan Timur sebagai kuasa hukum baru.
"Itu hak masing-masing, baik menunjuk PH (penasehat hukum) baru atau PH mundur. Tapi keadaan itu tidak terkait dengan sikap DAD Kalteng," ucapnya.
DAD Kalteng membentuk Tim Sembilan yang bertugas mengawal dan menganalisis serta mengkaji kasus pembakaran sejumlah sekolah itu bertujuan mencari keadilan secara keseluruhan bukan untuk personal, kata Rahmadi saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
"Andai pun nanti. Misal nanti dibentuk tim Advokasi sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan DAD, itu pun nanti tujuannya bukan untuk membela orang perorang, tapi menegakkan hukum dan berkaitan dengan kepentingan DAD Kalteng," bebernya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini berharap pihak manapun ketika ingin memberikan pandangan atau ada analisis terhadap kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya itu agar lebih baik disampaikan atau diungkap dalam pengadilan.
"Misalnya ada dugaan apakah polisi merekayasa atau ini itu.... ya sudah lah. Nanti dibuktikan di pengadilan. Jadi, masalah mundur Penasehat Hukum Yansen Binti, tidak ada hubungannya dengan kita. Itu kan hak Yansen dan keluarga," kata Ketua Tim Sembilan DAD Kalteng ini.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan membantu. Sebab, bagaimanapun Yansen sampai sekarang ini masih menjabat Sekretaris Umum DAD Kalteng, sehingga secara moral akan terus dibantu sampai persoalannya terang benderang di Pengadilan.
Sementara mengenai adanya pandangan Wakil Gubernur Kalteng Ismail bahwa kurang tepat membantu Yansen Binti mengatasnamakan DAD Kalteng, Rahmadi menganggap kurang memahami saja.
"Sepanjang putusan pengadilan belum ada, kami menganggap Yansen tidak bersalah. Kecuali putusan pengadilan telah berkekuatan hukum (inkrah), baru lah itu. Yang bersangkutan kan juga masih berhak mengajukan peninjauan kembali. Asas praduga tak bersalah kan ada," demikian Rahmadi.