Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi menetapkan seorang perempuan bernama Nursari sebagai tersangka dalam perkara kasus laka lantas yang mengakibatkan pelajar SDN 6 kota setempat meninggal dunia.
"Kita sudah menetapkan pengemudi mobil Honda CRV bernama Nursari sebagai tersangka yang mengakibatkan bocah berinisial DY (7) meninggal dunia dalam perkara laka lantas tersebut," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Suprapto melalui Kanit Laka Aipda Tri Marsono, Rabu.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengenakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Mengenai ancaman hukuman untuk tersangka penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Namun, dalam hal perkara ini kepolisian setempat tidak menahan tersangka.
"Untuk sejumlah saksi kita masih melakukan proses pemeriksaan, sementara tersangka belum kita tahan," ucapnya.
Di lain pihak, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler suami dari tersangka bernama Sutrisno yang juga Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng itu mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui status istrinya sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian setempat.
"Saya belum mengetahuinya mas, bahwa istri saya sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut," tandasnya.
Sutrisno juga menegaskan, dirinya didampingi sanak keluarganya sudah membuat surat perdamaian kepada keluarga korban di kantor kepolisian setempat.
"Kami dan keluarga korban sudah berdamai, mengenai proses hukumnya kita serahkan kepada aparat yang berwajib bagaimana baiknya," demikian Sutrisno.
"Kita sudah menetapkan pengemudi mobil Honda CRV bernama Nursari sebagai tersangka yang mengakibatkan bocah berinisial DY (7) meninggal dunia dalam perkara laka lantas tersebut," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Suprapto melalui Kanit Laka Aipda Tri Marsono, Rabu.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengenakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Mengenai ancaman hukuman untuk tersangka penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Namun, dalam hal perkara ini kepolisian setempat tidak menahan tersangka.
"Untuk sejumlah saksi kita masih melakukan proses pemeriksaan, sementara tersangka belum kita tahan," ucapnya.
Di lain pihak, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler suami dari tersangka bernama Sutrisno yang juga Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng itu mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui status istrinya sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian setempat.
"Saya belum mengetahuinya mas, bahwa istri saya sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut," tandasnya.
Sutrisno juga menegaskan, dirinya didampingi sanak keluarganya sudah membuat surat perdamaian kepada keluarga korban di kantor kepolisian setempat.
"Kami dan keluarga korban sudah berdamai, mengenai proses hukumnya kita serahkan kepada aparat yang berwajib bagaimana baiknya," demikian Sutrisno.