Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri menilai pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya masih buruk sehingga berdampak pada sulitnya meraih penghargaan Adipura.
Buruknya pengelolaan sampah bukan hanya di pemukiman penduduk namun juga terlihat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih ditimbun tanpa ada pengolahan lebih lanjut, kata Fahrizal di Palangka Raya, Selasa.
"Termasuk pengelolaan di pasar, terus di pemukiman. Seharusnya, sampah-sampah yang dikumpulkan hari ini segera ditutup dengan tanah supaya tidak menimbulkan bau dan lalat bahkan jadi sarang penyakit," tambahnya.
DLH Kalteng beberapa kali meninjau lokasi TPA di Palangka Raya, pihaknya melihat pengelolaan sampah belum memenuhi standar, dalam artian pengelolaan sampahnya tidak jelas, baik itu sel aktif, zona aktif dan non zona non aktif ditimbun tanpan tanah penutup.
"Pengelolaan sampah di TPA, saya lihat ada alatnya tapi tidak operasional. Terus air lindi dari tumpahan sampah juga mengalir sampai ke jalan. Harusnya air lindi ini mengalir ke ipal, agar tidak menyebar," kata Fahrizal.
Walau pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya masih buruk, namun BLH Kalteng menilai pembangunan taman dan tempat terbuka hijau di ibu kota provinsi ini sudah sangat bagus.
Dia mengatakan dalam hal penilaian Adipura ada banyak item yang menjadi dasar perhitungan. Dari sekian banya item, yang paling berat bobot penilaiannya adalah di pengelolaan sampah.
"Mulai dari pembuangan sementara, TPA, hingga pemanfaatan sampahnya, itulah yang harus diperhatikan. Bahkan di TPA itu menjadi titik lolos penilaian Adipura untuk tahap berikutnya. Kalau tidak salah, nilai TPA itu 74 poin, baru bisa nominasi Adipura," beber Fahrizal.
DLH Kalteng pun berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya selaku ibu kota provinsi bisa memerhatikan hal tersebut. Sebab, jika tim penilai memberi nilai di bawah 74 maka secara otomatis tidak akan masuk nominasi Adipura sekalipun item lain nilainya di atas standar.
"Kita akan terus memberikan masukan pada kabupaten dan kota terkait apa-apa saja item yang harus dipenuhi dalam pengelolaan persampahan, hingga pembukaan kawasan terbuka hijau," demikian Fahrizal.
Buruknya pengelolaan sampah bukan hanya di pemukiman penduduk namun juga terlihat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih ditimbun tanpa ada pengolahan lebih lanjut, kata Fahrizal di Palangka Raya, Selasa.
"Termasuk pengelolaan di pasar, terus di pemukiman. Seharusnya, sampah-sampah yang dikumpulkan hari ini segera ditutup dengan tanah supaya tidak menimbulkan bau dan lalat bahkan jadi sarang penyakit," tambahnya.
DLH Kalteng beberapa kali meninjau lokasi TPA di Palangka Raya, pihaknya melihat pengelolaan sampah belum memenuhi standar, dalam artian pengelolaan sampahnya tidak jelas, baik itu sel aktif, zona aktif dan non zona non aktif ditimbun tanpan tanah penutup.
"Pengelolaan sampah di TPA, saya lihat ada alatnya tapi tidak operasional. Terus air lindi dari tumpahan sampah juga mengalir sampai ke jalan. Harusnya air lindi ini mengalir ke ipal, agar tidak menyebar," kata Fahrizal.
Walau pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya masih buruk, namun BLH Kalteng menilai pembangunan taman dan tempat terbuka hijau di ibu kota provinsi ini sudah sangat bagus.
Dia mengatakan dalam hal penilaian Adipura ada banyak item yang menjadi dasar perhitungan. Dari sekian banya item, yang paling berat bobot penilaiannya adalah di pengelolaan sampah.
"Mulai dari pembuangan sementara, TPA, hingga pemanfaatan sampahnya, itulah yang harus diperhatikan. Bahkan di TPA itu menjadi titik lolos penilaian Adipura untuk tahap berikutnya. Kalau tidak salah, nilai TPA itu 74 poin, baru bisa nominasi Adipura," beber Fahrizal.
DLH Kalteng pun berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya selaku ibu kota provinsi bisa memerhatikan hal tersebut. Sebab, jika tim penilai memberi nilai di bawah 74 maka secara otomatis tidak akan masuk nominasi Adipura sekalipun item lain nilainya di atas standar.
"Kita akan terus memberikan masukan pada kabupaten dan kota terkait apa-apa saja item yang harus dipenuhi dalam pengelolaan persampahan, hingga pembukaan kawasan terbuka hijau," demikian Fahrizal.