Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah, Lodewik C Iban menegaskan dirinya akan terus mengingatkan perusahaan besar swasta bidang perkebunan untuk melaksanakan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen dari luas lahan untuk diberikan kepada masyarakat.

Keberadaan plasma ini bukan hanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tapi juga memberikan dampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar lahan PBS, kata Lodewick di Palangka Raya, Sabtu.

"Kemitraan dalam bentuk plasma 20 persen itu wajib. Artinya plasma ini, merupakan syarat mutlak bagi PBS. Jadi kita terus mengingatkan supaya kewajiban tersebut bisa terlaksana sepenuhnya," tambahnya.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kalteng ini, diundangnya investor datang ke provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila" ini bukan hanya sekadar berinvestasi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dia mengatakan Pemerintah dan masyarakat sudah pasti ingin perusahaan yang ada di daerahnya memberikan manfaat. Apalagi dalam peraturan perundang-undangan memberikan penegasan terhadap hal itu.

"Jangan sampai ada kesan pengabaian atau berbagai alasan, demi keuntungan pribadi. Kondisi sekarang ini Kalteng sangat membutuhkan PBS yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," ucap Lodewick.

Politisi Partai Nasdem ini pun menyarankan Gubernur Kalteng agar tidak ragu mencabut izin perusahaan yang dianggap nakal. Tentunya yang berkaitan dengan kedua kewajiban yang ada.

Dia mengatakan, apabila tidak memenuhi besaran plasma dan kemitraan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi. Caranya bisa dengan pembekuan izin, sementara perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Kalau memang hanya memberikan kerugian serta tidak mengikuti aturan, ya harus dipertegas. Pemerintah jangan ragu-ragu menindak PBS," demikian Lodewick.



Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024