Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan perlunya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah menyediakan anggaran yang memadai melaksanakan pelatihan kerja untuk akses dan mutu peningkatan kerja.

"Pelatihan kerja bukan sekedar membuat masyarakat memiliki kesempatan diterima di sejumlah perusahaan namun juga dapat berdampak pada peningkatan karir tenaga kerja," ucap Menaker saat ditemui wartawan pada acara pelantikan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalteng di Palangka Raya, Sabtu.

Dikatakan, selama ini banyak ditemukan masyarakat Indonesia yang telah bertahun-tahun bekerja di salah satu perusahaan namun karirnya tidak mengalami peningkatan. Ini disebabkan banyak faktor, termasuk akses dan mutu kerja kurang memadai.

Selain masalah penyediaan anggaran memadai dalam melaksanakan pelatihan, Pemda se-Kalteng juga perlu memperhatikan tenaga kerja di perusahaan perkebunan. Sebab, banyak tantangan dan kasus ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan perkebunan.

Baca: Muhaimin Intruksikan Kader PKB Amankan Kebijakan Gubernur Kalteng

Dia mengatakan Kemenaker tentu terus melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan agar melaksanakan norma-norma Ketenagakerjaan. Mulai dari upah buruh, jaminan sosial hingga mendapatkan izin cuti sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang.

"Kalau untuk tenaga kerja kontrak kan memang sudah ada diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan. Tapi memang di masa depan ini perlu dikaji kembali mengenai tenaga kontrak. Ada beberapa yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kondisi kekinian," kata Hanif.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat menerima laporan terkait Ketenagakerjaan di Kalteng, Palangka Raya, Sabtu (27/1/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)
Misal, lanjut dia, ada salah satu perusahaan di Indonesia ini mendapat kontrak dari perusahaan luar negeri di bidang pembuatan sepatu. Perusahaan di Indonesia ini hanya dikontrak selama lima tahun untuk menyediakan sepatu, sehingga perusahaan tersebut tidak mungkin merekrut tenaga kerja sampai pensiun melainkan menyesuaikan kontrak.

"Hal-hal seperti ini kan belum ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kita tidak mau juga perusahaan sulit berkembang karena masalah ini. Kalau itu terjadi, ya masyarakat Indonesia juga yang kesulitan mendapatkan pekerjaan," demikian Hanif. 

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Industri fesyen mampu tingkat perekonomian

12 October 2019 16:41 Wib, 2019
Terpopuler