Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, salah satu fokus kementerian yang dipimpinnya pada 2018 ialah segera menindaklanjuti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Salah satu yang menjadi perhatian ialah mengenai regulasi baru yang harus kita tindaklanjuti, yakni UU Nomor 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Hanif Dhakiri di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan, pihaknya tengah bekerja untuk melengkapi dan menindaklanjuti aturan yang baru disahkan Desember 2017 oleh DPR RI.
"Kita tengah menyiapkan regulasinya berupa peraturan pemerintah seperti peraturan presiden, peraturan menteri dan sebagainya," katanya.
Melalui UU Nomor 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut, dia berharap tata kelola pekerja migran semakin baik, mudah, cepat dan aman sehingga para TKI semakin terlindungi.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai pelantikan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalteng.
Di sisi lain dia mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan agar melaksanakan norma-norma Ketenagakerjaan. Mulai dari upah buruh, jaminan sosial hingga mendapatkan izin cuti sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang.
"Kalau untuk tenaga kerja kontrak kan memang sudah ada diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi memang di masa depan ini perlu dikaji kembali mengenai tenaga kontrak. Ada beberapa yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kondisi kekinian," kata Hanif.
Misalnya, lanjut dia, ada salah satu perusahaan di Indonesia mendapat kontrak dari perusahaan luar negeri di bidang pembuatan sepatu. Perusahaan di Indonesia ini hanya dikontrak selama lima tahun untuk menyediakan sepatu sehingga perusahaan tersebut tidak mungkin merekrut tenaga kerja dengan menyesuaikan kontrak.
"Hal-hal seperti ini belum ada diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kita tidak mau juga perusahaan sulit berkembang karena masalah ini. Kalau itu terjadi, masyarakat Indonesia juga yang kesulitan mendapatkan pekerjaan," katanya.
"Salah satu yang menjadi perhatian ialah mengenai regulasi baru yang harus kita tindaklanjuti, yakni UU Nomor 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Hanif Dhakiri di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan, pihaknya tengah bekerja untuk melengkapi dan menindaklanjuti aturan yang baru disahkan Desember 2017 oleh DPR RI.
"Kita tengah menyiapkan regulasinya berupa peraturan pemerintah seperti peraturan presiden, peraturan menteri dan sebagainya," katanya.
Melalui UU Nomor 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut, dia berharap tata kelola pekerja migran semakin baik, mudah, cepat dan aman sehingga para TKI semakin terlindungi.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai pelantikan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalteng.
Di sisi lain dia mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan agar melaksanakan norma-norma Ketenagakerjaan. Mulai dari upah buruh, jaminan sosial hingga mendapatkan izin cuti sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang.
"Kalau untuk tenaga kerja kontrak kan memang sudah ada diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi memang di masa depan ini perlu dikaji kembali mengenai tenaga kontrak. Ada beberapa yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kondisi kekinian," kata Hanif.
Misalnya, lanjut dia, ada salah satu perusahaan di Indonesia mendapat kontrak dari perusahaan luar negeri di bidang pembuatan sepatu. Perusahaan di Indonesia ini hanya dikontrak selama lima tahun untuk menyediakan sepatu sehingga perusahaan tersebut tidak mungkin merekrut tenaga kerja dengan menyesuaikan kontrak.
"Hal-hal seperti ini belum ada diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kita tidak mau juga perusahaan sulit berkembang karena masalah ini. Kalau itu terjadi, masyarakat Indonesia juga yang kesulitan mendapatkan pekerjaan," katanya.