Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Diperiksa selama 11 jam dari pukul 09.00-20.00 WIB oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor tidak dilakukan penahanan.  

"Pemeriksaan kita tetap mengikuti proses hukum saja. Mengenai berapa pertanyaan saya lupa berapa tadi," kata Rojikinnor usai keluar dari gedung Ditkrimsus Polda Kalteng, Senin (12/2) malam.

Rojikinnor yang di dampingi sejumlah kuasa hukumnya malam itu tidak banyak memberikan komentar kepada awak media.

Bahkan ia bersama kaka kandungnya Hj Ati bergegas naik mobil Inova plat merah dengan nomor polisi KH 28 AU untuk pulang ke rumahnya.

Baca: Rojikinnor bantah mangkir dari panggilan Polda Kalteng

Sementara itu, Saiful Bahri kuasa hukum Rojikinnor yang satu mobil dengan orang nomor tiga di Pemerintah Kota Palangka Raya itu mengatakan, bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik kepada kliennya itu kurang lebih sekitar 30 pertanyaan.

"Kalau tidak salah tadi pertanyaannya sekitar 30 pertanyaan," bebernya sembari menutup pintu mobil yang di tumpanginya itu.

Kemudian di lain pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto saat dihubungi melalui via telepon sama sekali tidak merespon.

Padahal sejumlah media ingin menanyakan proses penyidikan serta alasan tidak ditahannya tersangka dalam perkara kasus pungutan liar yang diduga dilakukan Rojikinnor saat menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024