Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Setelah pleno KPU Kapuas yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas hanya satu pasangan calon yaitu Ben Brahim - Nafiah Ibnor dan menggugurkan paslon Mawardi - Muhajirin, kini berbuntut keharusan KPU setempat melakukan pendaftaran ulang, meski waktu atau tanggalnya masih belum ditentukan.

"Kami belum menentukan kapan waktu pendaftaran ulang paslon, sebab kami harus mengubah terlebih dahulu tahapan dan jadwalnya sesuai petunjuk dari KPU RI," terang Ketua KPU Kapuas Bardiansyah SE yang dihubungi pada Kamis (15/2/18) sore.

Mengenai pendaftaran ulang paslon Bupati dan wakil Bupati Kapuas itu, ujarnya, berdasarkan Surat Edaran 160 tanggal 12 Februari 2018 dan wajib dilakukan KPU daerah dengan mengacu pada PKPU nomor 14 tahun 2015 mengenai pemilihan pimpinan daerah yang juga mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2017.

Baca: KPU Kapuas dibekukan? Ini penjelasan KPU Kalteng

Apakah satu paslon yang sudah ditetapkan sebelumnya harus mendaftar ulang, Bardiansyah mengatakan itu bisa saja dilakukan jika memang ada parpol pengusung yang tidak mendukung lagi sehingga harus diulang lagi. Namun jika parpol pengusung tetap bertahan, maka pasangan calon bersangkutan tidak perlu daftar ulang lagi.

Terkait pencabutan nomor urut yang sudah dilaksanakan pada Selasa (13/2/18), Ketua KPU Kapuas menegaskan tidak berlaku dan akan diulang.
"Setelah berkonsultasi dan mendapat petunjuk KPU RI terpaksa pengundian nomor urut yang sudah dilaksanakan kami nyatakan batal, dan harus di ulang lagi nantinya," katanya.

Pewarta : Ahmad Effendi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024