Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Achmad Syar'i menyatakan sampai sekarang ini seluruh komisioner KPU Kabupaten Kapuas bekerja seperti biasa, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat terkait pembekuan, sama sekali tidak benar.

Apabila langkah dan kebijakan KPU Kapuas dalam melaksanakan proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 dianggap salah tidak bisa langsung dibekukan dan harus melalui proses sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kata Syar`i saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.

"Jadi yang benar itu, KPU RI memerintahkan KPU Kapuas membuka dan memperpanjang pendaftaran pasangan calon Pilkada. Sesuai peraturan KPU, apabila hanya satu paslon, maka harus dilakukan dibuka kembali pendaftaran. Kalau sudah dibuka tapi tetap tidak ada yang mendaftar, baru dilakukan tahapan selanjutnya," beber dia.

Mengenai kapan akan dibuka kembali pendaftaran paslon Pilkada di Kabupaten Kapuas, KPU setempat masih harus terlebih dahulu melakukan rapat pleno mengubah jadwal yang sudah sempat ditetapkan. Setelah rapat tersebut, baru akan diketahui kapan pembukaan pendaftaran dilaksanakan.

Baca: - KPU Kapuas tetapkan calon tunggal Ben Brahim-Nafiah Ibnor?

Syar'i menegaskan bahwa KPU Kalteng terus melakukan pendampingan terhadap KPU Kapuas dalam melaksanakan Pilkada. Saat KPU Kapuas bertemu dan berkomunikasi dengan KPU RI, pihak KPU Kalteng turut mendampingi.

"Kalau tidak salah, Komisioner KPU Kapuas baru pulang dari Jakarta, Rabu (14/2). Jadi kemungkinan sekarang ini KPU Kapuas sedang melakukan persiapan rapat pleno penyusunan ulang jadwal Pilkada. Tunggu saja, pasti ada pengumuman Pendaftaran ulang paslon," demikian Syar'i.

Baca: - Ini alasan KPU Kapuas hanya tetapkan satu Paslon



Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024