Buntok (Antaranews Kalteng) - Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengamankan 2.399 pil koplo yang masuk dalam daftar G dari warga desa setempat.

"Ribuan obat tersebut berhasil diamankan dari seorang yang diduga bandar pil koplo berinisial HM (39) warga Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan," kata Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip di Buntok, Rabu.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa ribuan pil koplo yang masuk dalam G tersebut di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan pada Senin (12/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di Desa Danau Sadar ada seseorang yang menjual obat tanpa izin," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap HM yang sedang melintas di Desa Danau Sadar.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan obat jenis tramadol, zenith, dan dextro didalam jok sepeda motornya," ujar Kasat Narkoba Polres Barito Selatan itu.

Ia menjelaskan, adapun jumlah obat yang ditemukan dalam jok sepeda motor pelaku berinisial HM itu terdiri dari 112 butir obat tramadol, dextro sebanyak 1.487 butir, dan zenith sebanyak 800 butir sehingga totalnya sebanyak 2.399 butir.

Menurut dia, pelaku bersama dengan barang bukti ribuan obat, dan uang tunai hasil penjualan obat Rp 225 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 197 atau, pasal 198 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan," demikian kata Iptu Sanip.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024