Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.
ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya.
"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Dirmanto.
Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.
Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ujarnya.
Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan," jelasnya.
Robert mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," tuturnya.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Polisi gagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41.000 pil ekstasi antar provinsi
Kamis, 19 September 2024 14:03 Wib
Polisi bongkar industri rumahan pil ekstasi di Kalimantan Selatan
Kamis, 25 Juli 2024 17:37 Wib
Polri tetapkan 3 tersangka terkait temuan ekstasi di kafe Senopati
Rabu, 22 November 2023 18:51 Wib
Polisi amankan dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati
Senin, 20 November 2023 17:46 Wib
Penyelundupan 140 ribu ekstasi di Bandara Soetta dari Belanda digagalkan
Selasa, 4 Juli 2023 14:20 Wib
Fakta baru temuan pabrik ekstasi di Tangerang & Semarang
Senin, 12 Juni 2023 16:24 Wib
Bareskim ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang
Jumat, 2 Juni 2023 20:32 Wib
Dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis seumur hidup
Senin, 29 Mei 2023 19:51 Wib