Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"THR yang akan diterima sesuai dengan satu bulan gaji penerima sehingga hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS. Pencairan THR sendiri ditargetkan satu minggu sebelum lebaran sudah bisa diterima," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini mencakup 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca juga: Pemkab Kotim sinkronisasi perencanaan pembangunan sikapi efisiensi anggaran
Menanggapi hal ini, Sanggul mengatakan pemerintah daerah pasti menjalankan kebijakan tersebut. Dia meyakinkan bahwa tidak ada kendala dalam memenuhi pembayaran THR nantinya karena sudah diperhitungkan lebih dulu.
"Kebijakan Pak Presiden tekait THR sudah sampai ke daerah, dan kita sudah menindaklanjutinya dengan membuat ketentuan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran THR," ucap Sanggul.
Saat ini sedang dilakukan tahapan proses pencairan THR tersebut. Sanggul mengaku belum dapat laporan jumlah anggaran yang akan dikucurkan untuk pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah, namun dia memperkirakan jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dia berharap tidak ada kendala dalam proses pencairan ini sehingga THR bisa dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan. Dia berharap THR yang diberikan tersebut dapat membantu ASN beragama Islam dalam menyambut Lebaran Idul Fitri nanti.
"Tidak ada masalah dalam hal pengalokasian tersebut karena persentase penerimaan THR tetap sama dari tahun-tahun sebelumnya, terutama karena anggaran itu juga langsung dari pemerintah pusat," demikian Sanggul Lumban Gaol.
Baca juga: DPRD Kotim berharap kebun sawit yang disita pusat bisa dikelola daerah
Baca juga: Komisi III usulkan evaluasi Wadir Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit
Baca juga: Bulog Kotim kembali buka penjualan beras SPHP