Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) Kenneth Raymond Allan menyatakan, anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) akan tetap melaksanakan aktifitas penambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kenneth melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Sabtu mengatakan, tetap berjalannya kegiatan pertambangan itu didasarkan pada putusan majelis hakim PTUN pada 13 Desember 2017 yang mengabulkan permohonan Putusan Sela yang diajukan AKT terkait penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

"Itu artinya, kami, PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Karena itu, jajaran kegiatan manajemen dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup di lapangan tetap berjalan normal," katanya.

Sebagai wujud kepatuhan pihaknya meminta semua pihak dapat melaksanakan putusan PTUN sambil menunggu akhir perjalanan gugatan yang sedang berjalan di PTUN. Ia pun berjanji mengikuti apapun keputusan akhir majelis hakim kelak.

"Kita semua bersabar saja menunggu majelis hakim bekerja, dengan bukti-bukti yang diajukan para pihak," katanya.

Dia menambahkan, PT BORN juga menyoalkan keputusan regulator di Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dinilai aneh.

Baca: Bandel, Gubernur Sugianto Sabran laporkan PT AKT ke KPK 

Pihaknya menganggap pemerintah tidak mematuhi hukum, seperti tertuang dalam putusan sela PTUN Jakarta, yang memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM, tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Manajemen PT BORN dan PT AKT mengaku dirugikan akibat ketidakpastian pemerintah Kalteng. Terlebih kebijakan tersebut akan berdampak pada ribuan pekerjanya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan penghentian operasi PT AKT didasarkan pada surat yang diterima dari Kementerian ESDM terkait pencabutan PKP2B PT AKT pada 19 Oktober 2017.

Selain itu ia juga mengingatkan kepada perusahaan yang memegang PKP2B lainnya, maupun pemegang IUP pertambangan, dan perusahaan perkebunan yang ada di Kalteng untuk menaati seluruh regulasi yang ada.

"Keberadaan perusahaan tersebut mencari makan, dan mencari kekayaan di Kalteng. Saya mengajak agar mari bersama-sama membangun Kalteng, dan jangan justru menambah ketimpangan," katanya.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024