Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menemukan pembangunan tempat pelelangan ikan di sekitar pelabuhan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat yang menghabiskan anggaran sekitar Rp9,8 miliar, bermasalah dan terkesan tidak sesuai spesifikasi.
Kondisi bangunan TPI Kumai tersebut sudah ada yang pecah-pecah bahkan patah padahal pengerjaan pembangunan baru dimulai 23 Agustus 2017 hingga 20 Desember 2017, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, didampingi Ketua Komis B Borak Milton dan anggota lainnya, di Palangka Raya, Rabu.
"Kami dari Komisi B sudah melihat langsung kondisi TPI Kumai itu. Kami mengira pengerjaannya masih berjalan, tapi setelah dikonfirmasi ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), ternyata sudah selesai," ucapnya.
Selain menemukan bangunan TPI Kumai ada yang pecah-pecah dan patah, Komisi B DPRD Kalteng juga mendapat informasi dari sejumlah pihak bahwa Polda Kalteng sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Edy mengatakan informasi yang diterima dari lapangan itu pun sudah dikonfirmasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kalteng. Ternyata Polda Kalteng belum bisa melakukan penyelidikan karena Inspektorat sedang melakukan audit terhadap pengerjaan proyek pembangunan TPI Kumai.
"Kita minta Inspektorat Kalteng dalam mengaudit harus bekerja secara profesional dan transparan. Kami pun akan mengawal dan mengawasi proses audit yang dilakukan pihak Inspektorat," tegasnya.
Pihak Komisi B DPRD Kalteng pun nantinya akan meminta hasil audit inspektorat dan dipublikasikan ke media. Hal itu perlu dilakukan karena dana untuk proyek pembangunan TPI Kumai berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2017.
"Kami juga terlibat dalam menyetujui anggaran pembangunannya. Jadi, hasil audit harus disampaikan ke Komisi B dan dipublikasikan ke media," kata Edy.
Informasi yang beredar, penyelesaian proyek pembangunan TPI Kumai tersebut melebihi batas kontrak atau pada saat pemeliharaan. Akibat bermasalahnya pengerjaan proyek, nelayan di sekitar pelabuhan Kumai pun belum dapat memanfaatkan TPI yang telah dibangun pada tahun 2017 tersebut.
Kondisi bangunan TPI Kumai tersebut sudah ada yang pecah-pecah bahkan patah padahal pengerjaan pembangunan baru dimulai 23 Agustus 2017 hingga 20 Desember 2017, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, didampingi Ketua Komis B Borak Milton dan anggota lainnya, di Palangka Raya, Rabu.
"Kami dari Komisi B sudah melihat langsung kondisi TPI Kumai itu. Kami mengira pengerjaannya masih berjalan, tapi setelah dikonfirmasi ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), ternyata sudah selesai," ucapnya.
Selain menemukan bangunan TPI Kumai ada yang pecah-pecah dan patah, Komisi B DPRD Kalteng juga mendapat informasi dari sejumlah pihak bahwa Polda Kalteng sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Edy mengatakan informasi yang diterima dari lapangan itu pun sudah dikonfirmasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kalteng. Ternyata Polda Kalteng belum bisa melakukan penyelidikan karena Inspektorat sedang melakukan audit terhadap pengerjaan proyek pembangunan TPI Kumai.
"Kita minta Inspektorat Kalteng dalam mengaudit harus bekerja secara profesional dan transparan. Kami pun akan mengawal dan mengawasi proses audit yang dilakukan pihak Inspektorat," tegasnya.
Pihak Komisi B DPRD Kalteng pun nantinya akan meminta hasil audit inspektorat dan dipublikasikan ke media. Hal itu perlu dilakukan karena dana untuk proyek pembangunan TPI Kumai berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2017.
"Kami juga terlibat dalam menyetujui anggaran pembangunannya. Jadi, hasil audit harus disampaikan ke Komisi B dan dipublikasikan ke media," kata Edy.
Informasi yang beredar, penyelesaian proyek pembangunan TPI Kumai tersebut melebihi batas kontrak atau pada saat pemeliharaan. Akibat bermasalahnya pengerjaan proyek, nelayan di sekitar pelabuhan Kumai pun belum dapat memanfaatkan TPI yang telah dibangun pada tahun 2017 tersebut.