Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah Kombes Pol Dedi Prasetyo membenarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah resmi menaikkan tipe Polda Kalteng dari B menjadi A.
Kenaikan tipe A itu bersamaan dengan tiga Polda lainnya yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi dan Kalimantan Selatan, kata Dedi saat ditemui di Markas Polda Kalteng, Kamis.
"Surat pemberitahun kenaikan tipe A sudah kami terima dari KemenPAN-RB, Senin (14/5/18). Itu artinya jabatan Kapolda akan dipimpin perwira berpangkat bintang dua dan Wakapolda bintang satu," tambahnya.
Adanya perubahan status tipe Polda Kalteng dari B menjadi A akan berdampak pada jabatan struktural yang mengalami perubahan besar-besaran. Sebab, Jabatan Kapolda akan diemban perwira bintang dua, Wakapolda bintang satu, dan Kabid dijabat perwira berpangkat kombes.
Rencananya sebelum awal Juli 2018, semua jabatan struktural di lingkungan Polda Kalteng wajib di isi oleh perwira yang benar-benar sesuai dengan kepangkatannya.
"Tidak hanya Kapolda dan Wakapolda Kalteng saja yang nantinya berubah, seluruh jabatan Kabid di Polda setempat nantinya akan di isi oleh perwira yang memiliki pangkat Kombes," kata Dedi
Jajaran Polda Kalteng pun diingatkan agar tidak terlalu bangga dengan kenaikan tipe tersebut. Sebab, Kemenpan-RB tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Apabila kinerja Polda setempat kurang baik, maka pihak Kemenpan_RB akan memberikan kartu kuning, yang artinya peringatan karena kinerjanya kurang baik.
Dia apabila kinerja Polda Kalteng, baik itu pelayanan terhadap masyarakat serta lainnya tetap rendah, maka tidak menutup kemungkinan tipe A yang kini sudah diraih bisa di cabut dan dikembalikan menjadi tipe B.
"Jadi, sejak sekarang ini kami terus mengajak seluruh personel dan perwira yang berada di Polda Kalteng terus bekerja keras dan memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Agar tipe A yang diperoleh sesuai dengan kinerja para anggota," demikian Dedi.
Kenaikan tipe A itu bersamaan dengan tiga Polda lainnya yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi dan Kalimantan Selatan, kata Dedi saat ditemui di Markas Polda Kalteng, Kamis.
"Surat pemberitahun kenaikan tipe A sudah kami terima dari KemenPAN-RB, Senin (14/5/18). Itu artinya jabatan Kapolda akan dipimpin perwira berpangkat bintang dua dan Wakapolda bintang satu," tambahnya.
Adanya perubahan status tipe Polda Kalteng dari B menjadi A akan berdampak pada jabatan struktural yang mengalami perubahan besar-besaran. Sebab, Jabatan Kapolda akan diemban perwira bintang dua, Wakapolda bintang satu, dan Kabid dijabat perwira berpangkat kombes.
Rencananya sebelum awal Juli 2018, semua jabatan struktural di lingkungan Polda Kalteng wajib di isi oleh perwira yang benar-benar sesuai dengan kepangkatannya.
"Tidak hanya Kapolda dan Wakapolda Kalteng saja yang nantinya berubah, seluruh jabatan Kabid di Polda setempat nantinya akan di isi oleh perwira yang memiliki pangkat Kombes," kata Dedi
Jajaran Polda Kalteng pun diingatkan agar tidak terlalu bangga dengan kenaikan tipe tersebut. Sebab, Kemenpan-RB tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Apabila kinerja Polda setempat kurang baik, maka pihak Kemenpan_RB akan memberikan kartu kuning, yang artinya peringatan karena kinerjanya kurang baik.
Dia apabila kinerja Polda Kalteng, baik itu pelayanan terhadap masyarakat serta lainnya tetap rendah, maka tidak menutup kemungkinan tipe A yang kini sudah diraih bisa di cabut dan dikembalikan menjadi tipe B.
"Jadi, sejak sekarang ini kami terus mengajak seluruh personel dan perwira yang berada di Polda Kalteng terus bekerja keras dan memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Agar tipe A yang diperoleh sesuai dengan kinerja para anggota," demikian Dedi.