Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Salah satu organisasi yang mengatasnamakan Forum Pemuda Adat Dayak Kalimantan Tengah mendatangi kantor Polda Kalteng untuk melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian yang disebarkan Damang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya bernama Marcos Sebastian Tuwan.
"Kedatangan kami ke Polda Kalteng ini melaporkan tentang adanya suatu ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial, karena yang disebarkan oleh oknum Damang tersebut bisa berakibat fatal, sebab di dalam akun medsos facebook yang disebarkannya itu menyangkut masalah salah satu agama," kata Ketua Bidang Hukum Forum Pemuda Adat Dayak Kalimantan Tengah, Gandi Candrawan, di Palangka Raya, Senin
Gandi mengatakan, dengan adanya laporan yang sudah disampaikannya, tentunya pihak kepolisian bisa mengusut tuntas mengenai hal tersebut. Bahkan pihaknya juga sangat menjaga yang namanya falsafah Rumah Betang, yang mana di sana tidak ada membeda-bedakan masalah agama satu dengan yang lain.
"Dari akun facebook yang bersangkutan itu yang kami anggap ada unsur SARA-nya yaitu berbunyi 'Penggiat Kristen yang jahat'. Status itu dibuat pada hari Sabtu (28/7/18)," katanya.
Sejumlah pengurus Forum Pemuda Adat Dayak Kalimantan Tengah saat melaporkan Damang Kecamatan Pahandut terkait penyebaran ujaran kebencian ke Polda setempat, Senin (30/7/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).
Dengan adanya postingan yang disebarkan oleh tokoh adat Dayak tersebut, FPAD Kalteng merasa resah dan keberatan dengan apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan. Apalagi postingan status juga bisa menimbulkan perpecahan antar agama maupun golongan.
"Kami memang minta permasalahan ini di proses secara hukum dan ini harga mati tidak ada tawar-menawar. Kemudian ini sudah menyangkut ranah hukum. Apabila yang bersangkutan meminta maaf kami akan maafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Mascos S Tuwan dalam menanggapi permasalahan tersebut malah menanyakan mengenai postingan mana yang membuat seseorang tersebut merasa tidak nyaman. Bahkan adanya dugaan unsur SARA yang ia sebarkan dalam akun media sosial pribadinya itu.
"Anehnya apa hubungan permasalahan tulisan saya itu dengan mereka, dimana kata-kata yang menyatakan keberatan itu, saya tidak pernah menyebut nama seseorang di dalam situ," ucap Marcos.
Menanggapi laporan FPAD Kalteng ke pihak Polda Kalteng. Ia menanggapinya dengan tenang hati, bahkan ia menjawab pelaporan seseorang ke pihak yang berwajib itu adalah salah satu hak seseorang.
Hanya saja apabila laporan ujaran kebencian yang mereka lakukan itu tidak terbukti, maka dirinya akan kembali melaporkan balik mengenai tuduhan yang menurutnya tidak masuk akal.
"Ketika dalam pemeriksaan pihak yang berwajib tidak benar atas tuduhan itu kepada saya, maka saya akan melaporkan balik mereka. Karena itu sudah mencemarkan nama baik saya, kemudian saya seolah-olah benar melakukan apa yang dituduhkan mereka kepada saya," demikian Marcos S Tuwan.
"Kedatangan kami ke Polda Kalteng ini melaporkan tentang adanya suatu ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial, karena yang disebarkan oleh oknum Damang tersebut bisa berakibat fatal, sebab di dalam akun medsos facebook yang disebarkannya itu menyangkut masalah salah satu agama," kata Ketua Bidang Hukum Forum Pemuda Adat Dayak Kalimantan Tengah, Gandi Candrawan, di Palangka Raya, Senin
Gandi mengatakan, dengan adanya laporan yang sudah disampaikannya, tentunya pihak kepolisian bisa mengusut tuntas mengenai hal tersebut. Bahkan pihaknya juga sangat menjaga yang namanya falsafah Rumah Betang, yang mana di sana tidak ada membeda-bedakan masalah agama satu dengan yang lain.
"Dari akun facebook yang bersangkutan itu yang kami anggap ada unsur SARA-nya yaitu berbunyi 'Penggiat Kristen yang jahat'. Status itu dibuat pada hari Sabtu (28/7/18)," katanya.
Dengan adanya postingan yang disebarkan oleh tokoh adat Dayak tersebut, FPAD Kalteng merasa resah dan keberatan dengan apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan. Apalagi postingan status juga bisa menimbulkan perpecahan antar agama maupun golongan.
"Kami memang minta permasalahan ini di proses secara hukum dan ini harga mati tidak ada tawar-menawar. Kemudian ini sudah menyangkut ranah hukum. Apabila yang bersangkutan meminta maaf kami akan maafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Mascos S Tuwan dalam menanggapi permasalahan tersebut malah menanyakan mengenai postingan mana yang membuat seseorang tersebut merasa tidak nyaman. Bahkan adanya dugaan unsur SARA yang ia sebarkan dalam akun media sosial pribadinya itu.
"Anehnya apa hubungan permasalahan tulisan saya itu dengan mereka, dimana kata-kata yang menyatakan keberatan itu, saya tidak pernah menyebut nama seseorang di dalam situ," ucap Marcos.
Menanggapi laporan FPAD Kalteng ke pihak Polda Kalteng. Ia menanggapinya dengan tenang hati, bahkan ia menjawab pelaporan seseorang ke pihak yang berwajib itu adalah salah satu hak seseorang.
Hanya saja apabila laporan ujaran kebencian yang mereka lakukan itu tidak terbukti, maka dirinya akan kembali melaporkan balik mengenai tuduhan yang menurutnya tidak masuk akal.
"Ketika dalam pemeriksaan pihak yang berwajib tidak benar atas tuduhan itu kepada saya, maka saya akan melaporkan balik mereka. Karena itu sudah mencemarkan nama baik saya, kemudian saya seolah-olah benar melakukan apa yang dituduhkan mereka kepada saya," demikian Marcos S Tuwan.