Buntok (Antara) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama tim dari pemerintah kabupaten setempat membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan pra rapat gabungan komisi," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, H. Hasanuddin Agani usai memimpin rapat tersebut, di Buntok, Selasa.
Menurut dia, rapat itu dimaksudkan agar tidak ada lagi hal-hal yang terlalu prinsip dibahas pada rapat gabungan komisi nantinya.
"Pada saat rapat gabungan komisi nantinya, kita tinggal menyepakati dan menyetujui lima raperda tersebut untuk diparipurnakan menjadi Perda," kata ketua Partai Golongan Karya Barito Selatan itu.
Ia menjelaskan, lima Raperda itu yakni Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Haji di Barito Selatan.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
"Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa," ucapnya.
Dua Raperda lainnya yakni tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Rapat pra gabungan komisi tersebut dihadiri ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam, sejumlah anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
"Kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan pra rapat gabungan komisi," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, H. Hasanuddin Agani usai memimpin rapat tersebut, di Buntok, Selasa.
Menurut dia, rapat itu dimaksudkan agar tidak ada lagi hal-hal yang terlalu prinsip dibahas pada rapat gabungan komisi nantinya.
"Pada saat rapat gabungan komisi nantinya, kita tinggal menyepakati dan menyetujui lima raperda tersebut untuk diparipurnakan menjadi Perda," kata ketua Partai Golongan Karya Barito Selatan itu.
Ia menjelaskan, lima Raperda itu yakni Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Haji di Barito Selatan.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
"Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa," ucapnya.
Dua Raperda lainnya yakni tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Rapat pra gabungan komisi tersebut dihadiri ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam, sejumlah anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.