Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kedutaan Besar RI di Riyadh akan memberikan pendampingan dan perlindungan jika Mohammad Rizieq Shihab terlibat dalam permasalahan hukum di Arab Saudi, baik yang terkait dengan keimigrasian maupun perkara lain.
"KBRI akan selalu 'menghadirkan negara' guna melindungi seluruh WNI di Arab Saudi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi," kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Dubes Agus menjelaskan bahwa segala tindakan oleh pihak Arab Saudi terhadap ekspatriat dari negara mana pun yang berada di wilayah negara tersebut merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya.
"Ekspatriat yang berada di wilayah Arab Saudi wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," kata Dubes Agus.
Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi.
Ia menegaskan bahwa perlakuan terhadap semua ekspatriat di negara tersebut adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Arab Saudi sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi.
Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan Mohammad Rizieq Shihab, Dubes Agus menegaskan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait dengan hal tersebut.
KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima nota ataupun brafaks (berita faksimile) dari Menlu RI, Kapolri, Kepala BIN, dan pejabat tinggi yang lain terkait dengan keberadaan Rizieq Syihab di Arab Saudi.
Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai prinsip non-intervensi urusan dalam negeri Arab Saudi.
"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," kata Dubes Agus.
Meski demikian, Dubes Agus mengonfirmasi bahwa visa yang digunakan Rizieq Syihab untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Syihab menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa tersebut bisa digunakan untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku 1 tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor lain hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) 20 juli 2018," ujar Dubes Agus.
Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, sejak 21 Juli 2018 dia sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Dubes Agus.
"KBRI akan selalu 'menghadirkan negara' guna melindungi seluruh WNI di Arab Saudi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi," kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Dubes Agus menjelaskan bahwa segala tindakan oleh pihak Arab Saudi terhadap ekspatriat dari negara mana pun yang berada di wilayah negara tersebut merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya.
"Ekspatriat yang berada di wilayah Arab Saudi wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," kata Dubes Agus.
Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi.
Ia menegaskan bahwa perlakuan terhadap semua ekspatriat di negara tersebut adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Arab Saudi sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi.
Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan Mohammad Rizieq Shihab, Dubes Agus menegaskan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait dengan hal tersebut.
KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima nota ataupun brafaks (berita faksimile) dari Menlu RI, Kapolri, Kepala BIN, dan pejabat tinggi yang lain terkait dengan keberadaan Rizieq Syihab di Arab Saudi.
Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai prinsip non-intervensi urusan dalam negeri Arab Saudi.
"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," kata Dubes Agus.
Meski demikian, Dubes Agus mengonfirmasi bahwa visa yang digunakan Rizieq Syihab untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Syihab menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa tersebut bisa digunakan untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku 1 tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor lain hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) 20 juli 2018," ujar Dubes Agus.
Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, sejak 21 Juli 2018 dia sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Dubes Agus.