Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pergantian antar waktu empat anggota DPRD Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai saat ini masih menunggu sikap fraksi masing-masing selaku perjangangan tangan partai di lembaga wakil rakyat.
"Untuk PAW atau tidak, kami serahkan saja keputusannya kepada Fraksi. Fraksi kan kepanjangan tangan Partai di DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah disela-sela mengikuti Konsultasi dan Uji Publik empat Raperda Inisiatif, di Palangka Raya, Selasa.
Mengenai adanya salah seorang anggota DPRD Kalteng yang menjadi tersangka kasus suap dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Heriansyah juga menyerahkan proses PAW atau tidak kepada Fraksi.
Dia mengatakan tidak memiliki jabatan apapun dan hanya sebagai anggota di fraksi Gerindra, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keputusan.
"Walaupun saya adalah Wakil Ketua di DPRD Kalteng, saya bukan pengurus di Fraksi dan tidak bisa memberikan keputusan untuk mem-PAW atau tidak. Jadi pada intinya kami serahkan saja keputusan sepenuhnya kepada Fraksi," singkat Heriansyah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, anggota Komisi B Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional (PAN).
KPK juga telah menetapkan tiga bos PT BAP sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Tecnologi (SMART Tbk) Edy Sapurta Suradja, CEO PT wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer LEgal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
"Untuk PAW atau tidak, kami serahkan saja keputusannya kepada Fraksi. Fraksi kan kepanjangan tangan Partai di DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah disela-sela mengikuti Konsultasi dan Uji Publik empat Raperda Inisiatif, di Palangka Raya, Selasa.
Mengenai adanya salah seorang anggota DPRD Kalteng yang menjadi tersangka kasus suap dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Heriansyah juga menyerahkan proses PAW atau tidak kepada Fraksi.
Dia mengatakan tidak memiliki jabatan apapun dan hanya sebagai anggota di fraksi Gerindra, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keputusan.
"Walaupun saya adalah Wakil Ketua di DPRD Kalteng, saya bukan pengurus di Fraksi dan tidak bisa memberikan keputusan untuk mem-PAW atau tidak. Jadi pada intinya kami serahkan saja keputusan sepenuhnya kepada Fraksi," singkat Heriansyah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, anggota Komisi B Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional (PAN).
KPK juga telah menetapkan tiga bos PT BAP sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Tecnologi (SMART Tbk) Edy Sapurta Suradja, CEO PT wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer LEgal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.