Sampit (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memutuskan menunda rapat kompilasi atau gabungan dengan eksekutif yang diagendakan membahas anggaran 2019.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Jumat mengatakan, ditundanya rapat kompilasi tersebut akibat belum adanya kejelasan status perguruan tinggi Akademi Keperawatan (Akper) Sampit.
"Jika mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, seharusnya rapat kompilasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019 digelar Jumat (9/11). Namun jadwal tersebut terpaksa harus dibatalkan karena hingga waktu yang telah ditentukan, perguruan tinggi Akper Sampit belum mendapat bagian anggaran," terangnya.
Dadang mengungkapkan, rapat kompilasi akan dijadwalkan kembali, setelah perguruan tinggi Akper Sampit mendapat kejelasan statusnya sebagai instansi penerima dan pengguna APBD 2019.
"Berdasarkan hasil rapat unsur pimpinan, rapat kompilasi dijadwalkan ulang dan rencananya akan digelar pada 19 November 2018 mendatang," ucapnya.
Tim anggaran DPRD, sebelumnya menolak pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD 2019 karena status perguruan Akper Sampit belum jelas.
"Kami tidak berani memberikan anggaran operasional untuk perguruan tinggi Akper Sampit karena itu akan melanggar perundang-undangan, aturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam aturan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi memberikan anggaran operasional terhadap perguruan tinggi Akper Sampit. Padahal selama ini status Akper Sampit dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kabupaten.
"Selama status perguruan tinggi Akper Sampit masih negeri atau milik pemerintah, maka perguruan tinggi tersebut tidak boleh mendapat dana operasional dari APBD," ungkapnya.
Dadang menjelaskan, permasalahan perguruan tinggi Akper Sampit telah dikonsultasikan ke Kemendagri dan Kemenko PMK, namun tidak ada solusi.
"Perguruan tinggi Akper Sampit bisa mendapat bantuan anggaran dari pemerintah daerah berupa dana hibah, namun syaratnya status Akper Sampit harus menjadi swasta," demikian Dadang.
Saat ini perguruan tinggi Akper Sampit masih memiliki dua angkatan, dengan total sebanyak 160 mahasiswa. Nasib para mahasiswa tersebut saat ini semakin tidak ada kejelasan dengan dihentikannya bantuan dana operasional oleh pemerintah.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Jumat mengatakan, ditundanya rapat kompilasi tersebut akibat belum adanya kejelasan status perguruan tinggi Akademi Keperawatan (Akper) Sampit.
"Jika mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, seharusnya rapat kompilasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019 digelar Jumat (9/11). Namun jadwal tersebut terpaksa harus dibatalkan karena hingga waktu yang telah ditentukan, perguruan tinggi Akper Sampit belum mendapat bagian anggaran," terangnya.
Dadang mengungkapkan, rapat kompilasi akan dijadwalkan kembali, setelah perguruan tinggi Akper Sampit mendapat kejelasan statusnya sebagai instansi penerima dan pengguna APBD 2019.
"Berdasarkan hasil rapat unsur pimpinan, rapat kompilasi dijadwalkan ulang dan rencananya akan digelar pada 19 November 2018 mendatang," ucapnya.
Tim anggaran DPRD, sebelumnya menolak pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD 2019 karena status perguruan Akper Sampit belum jelas.
"Kami tidak berani memberikan anggaran operasional untuk perguruan tinggi Akper Sampit karena itu akan melanggar perundang-undangan, aturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam aturan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi memberikan anggaran operasional terhadap perguruan tinggi Akper Sampit. Padahal selama ini status Akper Sampit dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kabupaten.
"Selama status perguruan tinggi Akper Sampit masih negeri atau milik pemerintah, maka perguruan tinggi tersebut tidak boleh mendapat dana operasional dari APBD," ungkapnya.
Dadang menjelaskan, permasalahan perguruan tinggi Akper Sampit telah dikonsultasikan ke Kemendagri dan Kemenko PMK, namun tidak ada solusi.
"Perguruan tinggi Akper Sampit bisa mendapat bantuan anggaran dari pemerintah daerah berupa dana hibah, namun syaratnya status Akper Sampit harus menjadi swasta," demikian Dadang.
Saat ini perguruan tinggi Akper Sampit masih memiliki dua angkatan, dengan total sebanyak 160 mahasiswa. Nasib para mahasiswa tersebut saat ini semakin tidak ada kejelasan dengan dihentikannya bantuan dana operasional oleh pemerintah.