Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu meminta pemerintah kabupatan setempat melaksanakan seluruh peraturan daerah (Perda) disepakati dan disahkan. 

"Pemerintah daerah wajib hukumnya melaksanakan serta menerapkan Perda yang telah disepakati dan disahkan karena Perda merupakan produk dan payung hukum dari sebuah program," katanya di Sampit, Kamis.

Dikatakan Dadang, tanpa sebuah Perda, pembangunan di daerah tidak dapat jalan dengan baik, dan tatanan akan rusak. Perda menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.

"Jadi tidak ada alasan pemerintah daerah tidak melaksanakan Perda. Jika hal itu dilakukan maka bersiap-siap saja daerah akan hancur," tambahnya.

Keberadaan Perda sendiri terbentuk juga melalui sebuah proses dan berdasarkan kesepakatan serta menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Harapan kami, Perda yang telah disahkan tersebut jangan hanya menjadi 'macan kertas'. Sangar hanya sebatas di tulisan tanpa ada penerapan di lapangan," terangnya.

Seperti halnya Perda CSR, Perda pola kemitraan, Perda Badan Usaha Daerah, dan sejumlah Perda lainnya yang hanya sekadar jadi program legislasi, namun dalam tataran pelaksanaanya tidak ada.

Ia juga menekankan agar Perda yang sudah disahkan itu konsisten dilaksanakan. Jangan sampai tidak dilaksanakan, karena di situ muatannya untuk kepentingan masyarakat Kotawaringin Timur.

"Hingga saat ini kami masih menemukan ada sejumlah Perda yang tidak terlaksana dengan baik di lapangan. Padahal perda itu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara langsung," tegasnya.

Dadang mengaku menyayangkan belum dilaksanakannya beberapa Perda tersebut karena pembentukannya perlu proses panjang, bahkan anggarannya juga besar.

"Jangan sia-siakan segala sesuatu yang sudah dibuat itu hanya karena lemahnya kinerja untuk melaksanakan. Apalagi pada 2019 mendatang ada sejumlah Perda yang diusulkan, baik itu inisiatif DPRD dan juga usulan  dari eksekutif. Hendaknya itu  bukan hanya sekadar program tahunan tetapi dalam pelaksanannya harus dikawal dengan baik," jelasnya.

Dadang juga berjanji akan mengevaluasi Perda yang tidak dilaksanakan pemerintah daerah tersebut, dan apabila perlu akan mencabut Perda itu.


Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025