Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Katma F Dirun menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, terkait tertangkapnya seorang Aparatur Sipil Negara berinisial DAD yang bertugas di BKD provinsi.
ASN yang ditangkap pihak kejaksaan Negeri Palangka Raya itu ternyata ada berkomunikasi kepada Kabid dan kabag di BKD Kalteng, agar sejumlah peserta ujian kenaikan pangkat dapat diluluskan, kata Katma di Palangka Raya, Jumat.
"Tapi negosiasi itu ditolak oleh Kabid dan Kabag yang mengurusi masalah ujian kenaikan pangkat. Jadi, ya segala proses hukum terhadap DAD, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ucapnya.
Baca juga: Kejari Palangka Raya OTT oknum BKD Kalteng [VIDEO]
Katma mengaku bahwa dirinya telah berupaya mencegah dan menghindari terjadinya suap menyuap dalam proses ujian kenaikan pangkat ASN. Salah satu strategi yang telah dilakukan yakni, proses pendaftaran maupun pemberian informasi dipusatkan di lobi kantor BKD Kalteng.
Dia mengatakan awalnya proses tersebut dilakukan di dalam ruangan, namun karena rawan suap menyuap, maka dipindah ke lobi kantor agar lebih terbuka dan dapat disaksikan siapa saja.
"Jujur, saya kaget ketika ada ASN BKD yang tertangkap Kejaksaan. Padahal saya sudah berupaya mencegah terjadinya gratifikasi dalam ujian kenaikan pangkat. Jadi, ya silahkan saja penegak hukum memproses sampai tuntas," kata Kepala BKD Kalteng itu.
Baca juga: Oknum pegawai BKD Kalteng kejang-kejang usai ditetapkan jadi tersangka
Dia juga memastikan bahwa ASN BKD Kalteng selalu diingatkan agar dalam melaksanakan tugas, harus memperhatikan dan menjalankan semua prosedur dan aturan yang berlaku.
Meski begitu, adanya penangkapan terhadap DAD menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN BKD Kalteng, agar tidak menerima atau melakukan gratifikasi.
"Sanksi pasti diberikan kepada DAD, mengenai bentuknya, masih menunggu proses hukum. Kita tunggu saja," demikian Katma.
ASN yang ditangkap pihak kejaksaan Negeri Palangka Raya itu ternyata ada berkomunikasi kepada Kabid dan kabag di BKD Kalteng, agar sejumlah peserta ujian kenaikan pangkat dapat diluluskan, kata Katma di Palangka Raya, Jumat.
"Tapi negosiasi itu ditolak oleh Kabid dan Kabag yang mengurusi masalah ujian kenaikan pangkat. Jadi, ya segala proses hukum terhadap DAD, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ucapnya.
Baca juga: Kejari Palangka Raya OTT oknum BKD Kalteng [VIDEO]
Katma mengaku bahwa dirinya telah berupaya mencegah dan menghindari terjadinya suap menyuap dalam proses ujian kenaikan pangkat ASN. Salah satu strategi yang telah dilakukan yakni, proses pendaftaran maupun pemberian informasi dipusatkan di lobi kantor BKD Kalteng.
Dia mengatakan awalnya proses tersebut dilakukan di dalam ruangan, namun karena rawan suap menyuap, maka dipindah ke lobi kantor agar lebih terbuka dan dapat disaksikan siapa saja.
"Jujur, saya kaget ketika ada ASN BKD yang tertangkap Kejaksaan. Padahal saya sudah berupaya mencegah terjadinya gratifikasi dalam ujian kenaikan pangkat. Jadi, ya silahkan saja penegak hukum memproses sampai tuntas," kata Kepala BKD Kalteng itu.
Baca juga: Oknum pegawai BKD Kalteng kejang-kejang usai ditetapkan jadi tersangka
Dia juga memastikan bahwa ASN BKD Kalteng selalu diingatkan agar dalam melaksanakan tugas, harus memperhatikan dan menjalankan semua prosedur dan aturan yang berlaku.
Meski begitu, adanya penangkapan terhadap DAD menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN BKD Kalteng, agar tidak menerima atau melakukan gratifikasi.
"Sanksi pasti diberikan kepada DAD, mengenai bentuknya, masih menunggu proses hukum. Kita tunggu saja," demikian Katma.