Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu menegaskan, program pembangunan wajib mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Aturannya sudah jelas dan hal ini tidak bisa ditawar lagi. Jika menyimpang, maka harus siap berurusan dengan hukum," katanya di Sampit, Sabtu.
Dadang membenarkan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD telah diubah, namun perubahan itu tidak berkaitan dengan hal yang sifatnya prinsip. Ketentuan dan arah kebijakan terkait program pembangunan tidak ada perubahan.
"Perubahan itu hanya menyesuaikan dengan sejumlah aturan yang telah ditentukan, sehingga perubahan itu memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Ditegaskan Dadang, proses perubahan perda tersebut berjalan dengan cepat karena yang diubah tidak terlalu banyak dan pemerintah daerah yang menginginkan agar pembahasannya bisa cepat dilakukan, yakni di penghujung tahun 2018.
"Awalnya kami mengusulkan agar perubahan itu dilakukan pada awal 2019 nanti. Tapi eksekutif yang ngotot," terangnya.
Dadang berharap Perda RPJMD hasil perubahan tetap menjadi acuan pembangunan. Terutama organisasi perangkat daerah yang melaksanakan program yang sudah tertuang dalam RPJMD tersebut.
"Kami ingin itu perda yang disahkan itu dijalankan dengan baik dan benar karena RPJMD inilah acuan pembangunan di daerah kita," ucapnya.
Dadang juga berjanji akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di daerah itu hingga tuntas.
"Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai anggota dewan," demikian Dadang.
"Aturannya sudah jelas dan hal ini tidak bisa ditawar lagi. Jika menyimpang, maka harus siap berurusan dengan hukum," katanya di Sampit, Sabtu.
Dadang membenarkan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD telah diubah, namun perubahan itu tidak berkaitan dengan hal yang sifatnya prinsip. Ketentuan dan arah kebijakan terkait program pembangunan tidak ada perubahan.
"Perubahan itu hanya menyesuaikan dengan sejumlah aturan yang telah ditentukan, sehingga perubahan itu memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Ditegaskan Dadang, proses perubahan perda tersebut berjalan dengan cepat karena yang diubah tidak terlalu banyak dan pemerintah daerah yang menginginkan agar pembahasannya bisa cepat dilakukan, yakni di penghujung tahun 2018.
"Awalnya kami mengusulkan agar perubahan itu dilakukan pada awal 2019 nanti. Tapi eksekutif yang ngotot," terangnya.
Dadang berharap Perda RPJMD hasil perubahan tetap menjadi acuan pembangunan. Terutama organisasi perangkat daerah yang melaksanakan program yang sudah tertuang dalam RPJMD tersebut.
"Kami ingin itu perda yang disahkan itu dijalankan dengan baik dan benar karena RPJMD inilah acuan pembangunan di daerah kita," ucapnya.
Dadang juga berjanji akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di daerah itu hingga tuntas.
"Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai anggota dewan," demikian Dadang.