Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tiga perusahaan di provinsi Kalimantan Tengah yang secara sah dan terbukti bersekongkol memenangkan proyek, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng mendapat hukuman dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia.

Sebanyak tiga perusahaan yang mendapat hukuman itu yakni PT Mellindo Bhakti Persadatama, PT Jaya Wijaya Coperation, dan PT Margo Umega, kata Ketua Majelis Komisi KPPU RI M Afif Hasbullah saat membacakan sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 di Palangka Raya, Kamis.

"PT Mellindo Bhakti Persadatama dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp1,565 miliar, dan dilarang ikut tender jasa konstruksi jalan dan jembatan sumber dari APBN maupun APBD selama dua tahun di seluruh Indonesia," ucapnya.

PT Jaya Wijaya Coperation, lanjut dia, dikenakan denda Rp1 miliar dan dilarang ikut tender jasa konstruksi jalan dan jembatan sumber dari APBN maupun APBD selama dua tahun di seluruh Indonesia.

Sedangkan PT Margo Umega diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan dilarang ikut tender jasa konstruksi jalan dan jembatan sumber dari APBN maupun APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia.

"Ketiga perusahaan itu wajib menyetor ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812. Semua hukuman itu berlaku sejak keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap," kata Afif.

Baca juga: Pokja dan kontraktor bersekongkol menangkan proyek Rp26,247 miliar di PUPR

Sebelumnya KPPU RI memutuskan telah terjadi persekongkolan, pada proses lelang paket preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Simpang Sei Asam–Takaras–Tumbang Talaken, di Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

Paket Proyek yang berada di satuan Kerja Dinas PUPR Kalteng tahun anggaran 2017 dan nilai pagu HPS sebesar Rp26.247.160.000, dan bersumber dari pendanaan APBN tahun 2017.

"Persekongkolan tidak hanya dilakukan pihak perusahaan, tapi juga kelompok kerja pengadaan barang/jasa satuan kerja perangkat daerah tugas pembantuan Dinas PUPR Kalteng tahun 2017. Mereka juga telah diberikan hukuman," demikian Afif.

Sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 KPPU itu dipimpin M Afif Hasbullah, didampingi Ukay Karyadi dan Yudi Hidayat.

Baca juga: Nah! KPK Akan Buktikan Persekongkolan Konsorsium Kasus e-KTP

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024