Pulang Pisau (Antara Kalteng) – Kepolisian Resor Pulang Pisau Kalimantan Tengah, mengungkap aksi perampokan yang ternyata diduga diotaki oleh adik korban sendiri yang awalnya berpura-pura ikut menjadi korban.

“Dalam kasus ini, adik kandung korban yang menjadi otak dan merencanakan dengan modus merampok  saat di tengah perjalanan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat memberikan keterangan pers, Minggu

Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Blok H 12 km 27 lokasi perkebunan kelapa sawit PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala pada Rabu (9/1) lalu dengan korban Andrie Alias Aan Bin Usuf.

Polisi juga menetapkan adik korban Surianto alias Harto (44) warba Pal 9 Desa Panarang, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, sebagai otak pencurian dan kekerasan itu karena ingin menguasai uang Rp71,6 juta milik korban, padahal korban adalah kakaknya sendiri.

Untuk menjalankan niatnya, tersangka dibantu dua orang lain yakni Khusnul Khalik Alias Rajak (42) dan Jamali alias Ali (31) karyawan harian lepas PT Menteng Kencana Mas (MKM) yang bertempat tinggal di Blok 24 No E 14 BDE Desa Badirih Kecamatan Maliku.

Siswo mengungkapkan, aksi perampokan yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh para pelaku.

Dari hasil keterangan para pelaku, modus perampokan ini hanya akal-akalan karena Surianto terlilit utang. Surianto meminta Khusnul Khalik dan Jamali untuk merampok dirinya dan korban karena mengetahui ada uang Rp100 juta untuk modal belanja barang dagangan yang akan dibawa sang kakak.

Sebelum melaksanakan aksinya, Surianto bertemu dengan Khusnul Khalik dan Jamali di jembatan km 10 serta meminjam sepeda motor milik temannya bernama Amat untuk memuluskan aksi. 

Khusnul Khalik dan Jamali dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta yang dipotong dari hasil rampokan. Sebagai bekal, Surianto memberi uang Rp100 ribu untuk ongkos menunggu serta meminta mempersiapkan tali untuk mengikat agar terkesan seperti perampokan.  

Surianto kemudian menjemput Andrie menuju Desa Sei Hambawang  dengan menggunakan mobil pikap. Korban sama sekali tidak curiga dengan sang adik yang ternyata memiliki niat jahat kepadanya.

Ketiga pelaku saling berkomunikasi untuk mengetahui posisi masing-masing. Dengan kode menyalakan lampu sein atau reting mobil, rencana aksi perampokan dimulai Khusnul Khalik dan Jamali.

Mereka menyetop kendaraan pikap yang dinaiki Surianto dan Andri dengan berpura-pura meminjam kunci busi. Khusnul Khalik dan Jamali langsung menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher Surianto dan Andrie dengan mengancam akan membunuh jika berteriak. 

Jamali langsung mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang serta satu buah handphone. Kedua pelaku mengikat tangan korban serta mencabut kunci kontak mobil. Setelah merasa sesuai dengan rencana, Khusnul Khalik dan Jamali langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Surianto juga berpura-pura sebagai korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebangau Kuala. Namun keterangan yang diberikan janggal sehingga polisi mulai curiga. Uang dan dompet milik Surianto tidak diambil, karena pelaku hanya mengambil barang-barang milik korban saja. 

Polisi terus menggali keterangan Surianto dan semakin menemukan banyak kejanggalan. Setelah mencocokkan keterangan dengan penyelidikan di lapangan yang terdapat banyak kejanggalan, akhirnya Surianto mengakui perbuatannya. 

Surianto yang tadinya berpura-pura melapor menjadi  korban perampokan, kini ditahan karena diduga justru menjadi otak perampokan itu. Polisi juga menangkap Khusnul Khalik di belakang perumahan karyawan PT MKM Pukul 06.00 dan Jamali Pukul 08.00 di lokasi lahan panen kelapa sawit Blok M21/22 PT MKM pada Sabtu (12/1).


Kepala Satuan Reskrim, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, masing-masing pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Surianto yang merupakan adik kandung korban dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana yang berbunyi “pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu” dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun. Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi “pencurian yang dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin baik keturunan yang lurus atau keturunan yang menyimpang dalam derajat kedua”

Sementara itu, Khusnul Khalik dan Jamali dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana yang berbunyi “pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu” dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Hadir dalam keterangan pers itu Waka Polres Kompol Endro Aribowo SIK dan Kapolsek Sebangau Iptu Memet. Polisi menghadirkan 3 pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024