Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan seorang pria di daerah tersebut terancam 15 tahun kurungan penjara akibat diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang wanita yang merupakan adik kakak.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka berinisial DD (24) ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korbannya yang merupakan adik kakak.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya pula.
Dia mengungkapkan korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan bahwa tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu.
Kemudian, saat tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel. Korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.
"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban," katanya pula.
Ia membeberkan bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
Berita Terkait
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke Tanah Suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
Konser RADWIMPS pindah ke JCC
Jumat, 26 April 2024 16:46 Wib
STY tebar ancaman ke calon-calon lawan Indonesia
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Shin Tae-yong merasa campur aduk seusai antar Indonesia ke semifinal
Jumat, 26 April 2024 15:17 Wib
Indonesia ke semifinal usai tumbangkan Korsel lewat adu penalti
Jumat, 26 April 2024 5:35 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib