Sampit (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi angkat bicara terkait kasus hukum dan status tersangka korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya terkait perizinan tiga perusahaan tambang.
"Yang pasti, sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Supian Hadi di Sampit, Rabu.
Supian Hadi kembali beraktivitas seperti biasa setelah beberapa hari terakhir dia menjalani tugas luar daerah yaitu mengikuti rapat, diantaranya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait program pembangunan rumah korban bencana.
Bupati yang menjalani masa jabatan periode ke dua memimpin Kotawaringin Timur bersama Wakil Bupati HM Taufiq Mukri itu kembali menjalani kegiatan di Sampit. Dia berusaha agar kasus hukum yang membelitnya tidak sampai mengganggu tugasnya memimpin daerah dan melayani masyarakat.
Rabu pagi hingga siang, Supian memimpin rapat yang dihadiri puluhan kepala satuan organisasi perangkat daerah. Dalam rapat internal yang dilanjutkan makan siang itu, kabarnya Supian banyak memberikan arahan dan motivasi kepada jajarannya terus meningkatkan kinerja.
Hal itu pula yang ditegaskan Supian saat usai rapat. Dia menegaskan bahwa pemerintahan berjalan dengan baik seperti biasa.
"Tadi habis rapat, makan dan selesai. Tugas dan pekerjaan tidak ada masalah," ujar Supian.
Namun saat disinggung lebih jauh soal kasus hukumnya, Supian enggan menanggapinya. "Itu saja jawaban saya. Yang lain tidak ada," ujar Supian.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun.
Pemberian perizinan tiga perusahaan pada rentang waktu tahun 2010 hingga 2012 itu diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
"Yang pasti, sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Supian Hadi di Sampit, Rabu.
Supian Hadi kembali beraktivitas seperti biasa setelah beberapa hari terakhir dia menjalani tugas luar daerah yaitu mengikuti rapat, diantaranya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait program pembangunan rumah korban bencana.
Bupati yang menjalani masa jabatan periode ke dua memimpin Kotawaringin Timur bersama Wakil Bupati HM Taufiq Mukri itu kembali menjalani kegiatan di Sampit. Dia berusaha agar kasus hukum yang membelitnya tidak sampai mengganggu tugasnya memimpin daerah dan melayani masyarakat.
Rabu pagi hingga siang, Supian memimpin rapat yang dihadiri puluhan kepala satuan organisasi perangkat daerah. Dalam rapat internal yang dilanjutkan makan siang itu, kabarnya Supian banyak memberikan arahan dan motivasi kepada jajarannya terus meningkatkan kinerja.
Hal itu pula yang ditegaskan Supian saat usai rapat. Dia menegaskan bahwa pemerintahan berjalan dengan baik seperti biasa.
"Tadi habis rapat, makan dan selesai. Tugas dan pekerjaan tidak ada masalah," ujar Supian.
Namun saat disinggung lebih jauh soal kasus hukumnya, Supian enggan menanggapinya. "Itu saja jawaban saya. Yang lain tidak ada," ujar Supian.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun.
Pemberian perizinan tiga perusahaan pada rentang waktu tahun 2010 hingga 2012 itu diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.