Ini empat raperda yang distujui Pemkab-DPRD Sukamara
Kamis, 21 Februari 2019 18:45 WIB
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi disaksikan Ketua DPRD Sukamara Eddy Alrusnadi dan Wakil ketua DPRD Sukamara M Ishak saa menandatangani persetujuan.
Sukamara (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah H Ahmadi mengatakan persetujuan bersama terhadap empat rancangan peraturan daerah yang telah dibahas merupakan salah satu langkah penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten setempat
"Kita menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Sukamara terhadap empat buah raperda," kata Ahmadi usai penandatangan Persetujuan raperda menjadi perda di Sukamara, Kamis.
Empat buah yang diajukan dan dibahas serta disetujui tersebut meliputi raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan rencana pembangunan menengah daerah Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023.
Ahmadi mengatakan dalam pembahsan empat raperda tersebut tentu terdapat perbedaan-perbedaan pandangan dan persepsi, namun itulah dinamika yang terjadi dalam pembahasan baik berupa saran maupun catatan perbaikan merupakan hal yang biasa demi kesempurnaan produk hukum yang dihasilkan.
Sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut juga tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara.
"Dengan telah ditandantangani ini tentu ada prosesnya lagi yaitu raperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat nomor register, dan ini harus kita kawal bersama-sama," demikian Ahmadi
"Kita menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Sukamara terhadap empat buah raperda," kata Ahmadi usai penandatangan Persetujuan raperda menjadi perda di Sukamara, Kamis.
Empat buah yang diajukan dan dibahas serta disetujui tersebut meliputi raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan rencana pembangunan menengah daerah Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023.
Ahmadi mengatakan dalam pembahsan empat raperda tersebut tentu terdapat perbedaan-perbedaan pandangan dan persepsi, namun itulah dinamika yang terjadi dalam pembahasan baik berupa saran maupun catatan perbaikan merupakan hal yang biasa demi kesempurnaan produk hukum yang dihasilkan.
Sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut juga tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara.
"Dengan telah ditandantangani ini tentu ada prosesnya lagi yaitu raperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat nomor register, dan ini harus kita kawal bersama-sama," demikian Ahmadi
Pewarta : Gusti Jainal
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Dirut PT. CAD divonis empat tahun delapan bulan terkait kasus robot "trading" Net89
24 February 2026 16:37 WIB
Infeksi paru-paru perlu diwaspadai masyarakat melalui pengenalan empat penyakit utama
09 February 2026 13:21 WIB
Terpopuler - Sukamara
Lihat Juga
Bupati tekankan rakor Ops Ketupat Telabang 2026 ciptakan kenyamanan masyarakat Sukamara
06 March 2026 18:01 WIB
Safari Ramadan di Desa Ajang, Bupati Sukamara ajak masyarakat perkuat kebersamaan
06 March 2026 12:51 WIB
Hadirkan KH Muhammad Nur Efendi, Bupati Sukamara ajak ASN perkuat keimanan dan kebersamaan
26 February 2026 17:43 WIB
Kejari Sukamara laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah tingkatkan kesadaran hukum pelajar
25 February 2026 7:04 WIB
Polres Sukamara giatkan Patroli Ramadhan ke rumah ibadah hingga permukiman
24 February 2026 8:42 WIB