Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Palangka Raya sampaikan empat rekomendasi terhadap LHP BPK RI

Selasa, 3 Februari 2026 15:24 WIB
Image Print
Juru Bicara DPRD Palangka Raya Jati Asmoro, pada saat membacakan rekomendasi di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (3/2/2016). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jati Asmoro menyatakan bahwa pihaknya memberikan empat rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi, atas penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025 dalam rapat paripurna.

"Rekomendasi ini bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal," kata Jati di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan, DPRD menilai pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tanggal 6 Agustus 2025, namun untuk di 2026, pihaknya berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan.

Berdasarkan laporan BPK RI, total kasus kerugian daerah yang tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar. Dari total tersebut, DPRD mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

"Capaian ini patut diapresiasi, namun masih terdapat sisa kerugian yang harus segera dituntaskan," ucapnya.

Jati menambahkan, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen, untuk itu pihaknya meminta agar hal ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ia juga menjelaskan sisa kerugian tersebut berada pada berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari tahap informasi, proses, hingga penetapan.

"Setiap tahapan memiliki kendala tersendiri yang perlu ditangani secara tepat," ujarnya.

Baca juga: Dinkes pastikan layanan Puskesmas Menteng tetap optimal pasca genangan

DPRD melalui Panitia Khusus mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengoptimalkan fungsi tim penyelesaian kerugian daerah. Selain itu, DPRD juga merekomendasikan, agar Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah melaporkan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala.

Jati menegaskan, DPRD juga mendorong penyelesaian proses penghapusan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan, sehingga temuan yang sama tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya.

Legislator Palangka Raya ini pun berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar penguatan tata kelola keuangan daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab," demikian Jati.

Baca juga: DPRD Palangka Raya usul keterlibatan akademisi dalam penanganan lingkungan

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta modernisasi pelayanan tak menyusahkan kelompok rentan

Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng perketat perizinan demi lindungi lingkungan



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026