Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setempat tahun 2018-2013.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Lamandau dengan DPRD setempat saat rapat paripurna V masa sidang 1 tahun 2019 di aula DPRD Lamandau, kemarin.

"Raperda RPJMD tersebut akan didorong dalam waktu tiga hari ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk di evaluasi kembali," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana.

Dikatakan sesuai pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, Bupati atau Wali Kota diharuskan menyampaikan RPJMD kepada Gubernur melalui sekretaris daerah paling lama 3 hari sejak diperolehnya kesepakatan dengan legislatif.

Hendra pun berharap agar evaluasi RPJMD Kabupaten Lamandau dalam prosesnya nanti di provinsi, dapat berjalan dengan lancar dan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan RPJMD Lamandau 2018-2023.

"Semakin cepat raperda RPJMD itu dievaluasi, semakin bagus bagi percepatan kemajuan pembangunan di Lamandau. Semoga tidak ada halangan nantinya," kata dia.

Baca juga: RSUD Lamandau kewalahan mengolah limbah medis karena ini

Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu menyampaikan apresiasinya atas keharmonisan antara eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan raperda RPJMD Kabupaten Lamandau 2018 - 2023 dapat berjalan dengan baik.

Dia mengatakan hubungan harmonis tersebut harapannya dapat terus dipertahankan dalam setiap pembahasan raperda, dan tetap mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu merupakan wujud nyata dari integritas dan rasa tanggung jawab bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Proses yang kita laksanakan pada saat ini merupakan bukti bahwa bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja tetapi lebih dari itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun masyarakat Lamandau," demikian Hendra.

Baca juga: Baru 20 desa di Lamandau bebas BAB sembarangan

Pewarta : Koko Sulistyo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024