Pulang Pisau (ANTARA) - Polisi Res Narkoba Polres Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah kembali menangkap pengedar sabu bernama M Dehen alias Bapak Marsa (28) warga RT.01 Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang.
Tersangka terbukti menyimpan dua paket sabu dengan total seberat 0,5 gram di saku celana. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo mengungkapkan pelaku yang diindikasi sebagai pengedar ini ditangkap (24/2/2019) sekitar pukul 21.45 wib
"Penangkapan ini berdasarkan dari keterangan pelaku yang diamankan sebelumnya yakni Prengki alias Kicung," terang Purnomo, Selasa (26/2/2019).
Menurut Purnomo, berdasarkan keterangan ciri-ciri dari pelaku tersebut, polisi langsung mengambil tindakan dan mengamankan Dehen yang sedang duduk seorang diri di depan teras rumah warga setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dimasukan dalam plastik klip kecil. Selain paket sabu, diamankan juga handphone dan uang tunai Rp600 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disebutkan Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Gol I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyiapkan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Tersangka terbukti menyimpan dua paket sabu dengan total seberat 0,5 gram di saku celana. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo mengungkapkan pelaku yang diindikasi sebagai pengedar ini ditangkap (24/2/2019) sekitar pukul 21.45 wib
"Penangkapan ini berdasarkan dari keterangan pelaku yang diamankan sebelumnya yakni Prengki alias Kicung," terang Purnomo, Selasa (26/2/2019).
Menurut Purnomo, berdasarkan keterangan ciri-ciri dari pelaku tersebut, polisi langsung mengambil tindakan dan mengamankan Dehen yang sedang duduk seorang diri di depan teras rumah warga setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dimasukan dalam plastik klip kecil. Selain paket sabu, diamankan juga handphone dan uang tunai Rp600 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disebutkan Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Gol I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyiapkan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.