Polisi tangkap dua pemilik 99 gram sabu di Palangka Raya

id Narkoba ,Perempuan Membawa Narkoba ,Palangka Raya ,Kalteng ,Sabu 99 gram

Polisi tangkap dua pemilik 99 gram sabu di Palangka Raya

Kedua pelaku pemilik sabu seberat 99 gram diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Wanita berinisial DR (38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau dan seorang pria berinisial K (48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pemilik 99 gram sabu terancam 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Minggu, membenarkan bahwa anggotanya ada menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu seberat 99 gram tersebut yang ditangkap pada hari Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.

"Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Aji.

Aji menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan target yang sudah menjadi target operasi pihaknya.  

Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Saat melakukan pemeriksaan personel kami berhasil menemukan satu paket besar yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu," beber Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.

Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

"Saat ini kedua tersangka yang diduga satu jaringan tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengembangkan perkara tersebut dan mengungkap bandar besar yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," demikian.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Aji juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah pandang bulu untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

"Baik itu anggota serta warga biasa apabila ada kedapatan dan melakukan tindak kejahatan tersebut maka saya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," demikian Aji.