Pemkab Barut teken MoU perlindungan hak perempuan dan anak

id pj bupati arito utara,mou,perlindungan hak perempuan dan anak,barut,pengadilan agama muara teweh,kejari,muhlis,barito utara,kalteng

Pemkab Barut teken MoU perlindungan hak perempuan dan anak

Pj Bupati Barito Utara Muhlis (tengah), Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono melaksanakan MoU tentang perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Muara Teweh, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum, dapat terlindungi secara maksimal. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan keadilan yang berkeadilan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam ranah hukum.

"Tidak jarang mereka menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak lainnya. Oleh karena itu, perhatian lebih besar dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan hak mereka," katanya.

Melalui MoU ini, Pemkab Barito Utara bersama Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk menciptakan mekanisme yang lebih efektif, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan mempermudah akses perempuan dan anak dalam mendapatkan hak-haknya saat berhadapan dengan kasus hukum. Kami percaya bahwa kerja sama lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini," kata Muhlis.

Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melindungi kelompok rentan dan menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan koordinasi yang nyata dalam menangani persoalan hak-hak perempuan dan anak.

Tujuan MoU ini adalah untuk memastikan perlindungan yang maksimal terhadap hak perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum pasca perceraian.

"Kami ingin menjawab tantangan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang selama ini masih sering diabaikan oleh pihak terkait," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono menegaskan pentingnya sinergisitas antara Kejari Barito Utara, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Perempuan dan anak sering kali berada dalam posisi yang rentan selama proses hukum perceraian berlangsung. Ia menekankan pentingnya memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan. Kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan serta tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi pidana," jelas Guntur.