Tamiang Layang (ANTARA) - Legislator Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Markati menyebut manajemen PT PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) berjanji akan membayar gaji eks karyawannya selama enam bulan terakhir.
Eks karyawan juga diperbolehkan perusahaan yang berada di Desa Bambulung, Kecamatan Karau, Kecamtan Pematang Karau untuk memanen buah tandan segar sawit di arealnya, kata Markati di Tamiang Layang, kemarin.
"Janji membayar gaji enam bulan dan boleh memanen itu setelah kami bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, berkunjung ke kantor pusat PT MJAP di Jakarta," beber dia.
Diperbolehkannya eks karyawanan memanen sebagai upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena pihak manajemen PT MJAP di Jakarta, belum dapat menentukan kapan akan membayar gaji enam bulan terakhir tersebut.
politisi PPP itu mengatakan pihak perusahaan juga berjanji tidak akan mempermasalahkan secara hukum atau melaporkan ke kepolisian setempat, apabila ada warga memanen buah tandan segar sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Manajemen PT MJAP mengakui akan bertanggung jawab walaupun kondisi perusahaan saat ini bisa dikategorikan mau pailit. Kami mengapresiasi sikap itu," ucap Markati.
Dalam komunikasi yang singkat dan padat dengan DPRD dan Pemkab Barito Timur, PT MJAP menyatakan hampir pailit karena kalah bersaing dengan perusahaan besar swasta di bidang perkebunan di Kabupaten Barito Timur.
Manajemen PT MJAP juga menyatakan membuka peluang kerjasama dengan pihak perusahaan perkebunan lain agar bisa kembali beroperasional di kabupaten yang memiliki moto Jari Janang Kalalawah (Menjadi Jaya Selamanya).
"Kita dari DPRD Barito Timur pihak PT MJAP benar-benar komitmen dengan apa yang telah disampaikan dengan harapan PT MJAP bisa operasional kembali dan bisa merekrut masyarakat untuk bekerja lagi," katanya.
Markati juga mengingatkan sekaligus menghimbau masyarakat Desa Bambulung dan sekitarnya untuk lebih bersabar dan tidak membuat tindakan semaunya yang bisa berujung pada tindak pidana dan menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Eks karyawan juga diperbolehkan perusahaan yang berada di Desa Bambulung, Kecamatan Karau, Kecamtan Pematang Karau untuk memanen buah tandan segar sawit di arealnya, kata Markati di Tamiang Layang, kemarin.
"Janji membayar gaji enam bulan dan boleh memanen itu setelah kami bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, berkunjung ke kantor pusat PT MJAP di Jakarta," beber dia.
Diperbolehkannya eks karyawanan memanen sebagai upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena pihak manajemen PT MJAP di Jakarta, belum dapat menentukan kapan akan membayar gaji enam bulan terakhir tersebut.
politisi PPP itu mengatakan pihak perusahaan juga berjanji tidak akan mempermasalahkan secara hukum atau melaporkan ke kepolisian setempat, apabila ada warga memanen buah tandan segar sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Manajemen PT MJAP mengakui akan bertanggung jawab walaupun kondisi perusahaan saat ini bisa dikategorikan mau pailit. Kami mengapresiasi sikap itu," ucap Markati.
Dalam komunikasi yang singkat dan padat dengan DPRD dan Pemkab Barito Timur, PT MJAP menyatakan hampir pailit karena kalah bersaing dengan perusahaan besar swasta di bidang perkebunan di Kabupaten Barito Timur.
Manajemen PT MJAP juga menyatakan membuka peluang kerjasama dengan pihak perusahaan perkebunan lain agar bisa kembali beroperasional di kabupaten yang memiliki moto Jari Janang Kalalawah (Menjadi Jaya Selamanya).
"Kita dari DPRD Barito Timur pihak PT MJAP benar-benar komitmen dengan apa yang telah disampaikan dengan harapan PT MJAP bisa operasional kembali dan bisa merekrut masyarakat untuk bekerja lagi," katanya.
Markati juga mengingatkan sekaligus menghimbau masyarakat Desa Bambulung dan sekitarnya untuk lebih bersabar dan tidak membuat tindakan semaunya yang bisa berujung pada tindak pidana dan menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.