Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Tatau A Pisy mememinta pemerintah kabupaten setempat untuk jeli dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk potensi PAD yang baru dan harus mulai kita pikirkan saat ini, salah satunya adalah zirkon. Pemkab dan DPRD harus duduk bersama membahas retribusi terkait zirkon,” jelasnya di Kuala Kurun, Senin.
Tatau mengatakan, masyarakat mulai melirik usaha yang berkaitan dengan zirkon. Hanya saja, belum ada perda yang mengatur secara rinci terkait retribusinya.
Semakin cepat dibahas dan dibuatnya perda yang mengaturnya, maka akan semakin baik bagi pembangunan. Sumber PAD yang sudah diatur oleh perda harus dikelola dengan baik, disamping itu juga harus dicari sumber PAD baru.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini mengatakan, sumber PAD yang baru dan sudah diatur dalam perda adalah sarang walet.
"Adanya perda baru ini diharapkan menambah PAD bagi Gumas, sehingga pada akhirnya juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Gumas, Hansli Gonak mengatakan pada tahun 2019 ini Pemkab Gumas memiliki target PAD sekitar Rp54 miliar.
Untuk mencapai target tersebut diperlukan kerja keras dari seluruh pihak. Dia optimis target PAD dapat tercapai, mengingat ada beberapa sumber PAD baru yang dapat diandalkan, salah satunya sarang walet.
“Untuk perda terkait sarang burung walet sudah kami sosialisasikan ke sejumlah kecamatan, yakni Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa,” paparnya.
“Untuk potensi PAD yang baru dan harus mulai kita pikirkan saat ini, salah satunya adalah zirkon. Pemkab dan DPRD harus duduk bersama membahas retribusi terkait zirkon,” jelasnya di Kuala Kurun, Senin.
Tatau mengatakan, masyarakat mulai melirik usaha yang berkaitan dengan zirkon. Hanya saja, belum ada perda yang mengatur secara rinci terkait retribusinya.
Semakin cepat dibahas dan dibuatnya perda yang mengaturnya, maka akan semakin baik bagi pembangunan. Sumber PAD yang sudah diatur oleh perda harus dikelola dengan baik, disamping itu juga harus dicari sumber PAD baru.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini mengatakan, sumber PAD yang baru dan sudah diatur dalam perda adalah sarang walet.
"Adanya perda baru ini diharapkan menambah PAD bagi Gumas, sehingga pada akhirnya juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Gumas, Hansli Gonak mengatakan pada tahun 2019 ini Pemkab Gumas memiliki target PAD sekitar Rp54 miliar.
Untuk mencapai target tersebut diperlukan kerja keras dari seluruh pihak. Dia optimis target PAD dapat tercapai, mengingat ada beberapa sumber PAD baru yang dapat diandalkan, salah satunya sarang walet.
“Untuk perda terkait sarang burung walet sudah kami sosialisasikan ke sejumlah kecamatan, yakni Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa,” paparnya.