Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Brikson menyebut dalam setiap bulannya gaji atau penghasilan guru tidak tetap (GTT) akan dipotong untuk pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Untuk jaminan kesehatan dipotong sebesar lima persen dan jaminan ketenagakerjaan dipotong 0,54 persen," kata Brikson di Kuala Kurun, Kamis.
Sementara itu pada tahun ini gaji GTT Pemkab Gumas mengalami peningkatan, dari sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,5-2,6 juta, sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing. Untuk itu GTT diminta meningkatkan kinerjanya.
Peningkatan penghasilan yang cukup signifikan ini, juga harus diimbangi dengan peningkatan kedisiplinan dan kinerja, demi kemajuan dunia pendidikan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
Saat ini GTT di Gumas berjumlah 316 orang yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah setempat. Mereka juga baru saja melaksanakan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja.
"Berdasarkan kesepakatan itu, GTT tidak diperkenankan mengusulkan permohonan pindah selama masa kontrak kerja belum selesai," ungkapnya.
Saat ini, Disdikbud Gumas terus berupaya meningkatkan kedisiplinan guru, baik itu guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun GTT. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam upaya mendisiplinkan guru.
Brikson menegaskan, hal itu tidak hanya sebatas teori, sebab sudah ada oknum guru PNS yang pihaknya berhentikan dengan tidak hormat karena tidak disiplin. Pemberhentian itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga menuntut kepala sekolah di wilayah setempat, untuk membina guru-guru yang ada di sekolah mereka masing-masing. Jika ada oknum guru yang tidak disiplin, kepala sekolah harus tegas mendisiplinkannya.
“Kami semua tentu menginginkan kualitas pendidikan di Gumas dapat maju, sejajar bahkan melebihi daerah lain. Untuk itu perlu komitmen bersama dari semua pihak terkait," tegasnya.
"Untuk jaminan kesehatan dipotong sebesar lima persen dan jaminan ketenagakerjaan dipotong 0,54 persen," kata Brikson di Kuala Kurun, Kamis.
Sementara itu pada tahun ini gaji GTT Pemkab Gumas mengalami peningkatan, dari sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,5-2,6 juta, sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing. Untuk itu GTT diminta meningkatkan kinerjanya.
Peningkatan penghasilan yang cukup signifikan ini, juga harus diimbangi dengan peningkatan kedisiplinan dan kinerja, demi kemajuan dunia pendidikan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
Saat ini GTT di Gumas berjumlah 316 orang yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah setempat. Mereka juga baru saja melaksanakan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja.
"Berdasarkan kesepakatan itu, GTT tidak diperkenankan mengusulkan permohonan pindah selama masa kontrak kerja belum selesai," ungkapnya.
Saat ini, Disdikbud Gumas terus berupaya meningkatkan kedisiplinan guru, baik itu guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun GTT. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam upaya mendisiplinkan guru.
Brikson menegaskan, hal itu tidak hanya sebatas teori, sebab sudah ada oknum guru PNS yang pihaknya berhentikan dengan tidak hormat karena tidak disiplin. Pemberhentian itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga menuntut kepala sekolah di wilayah setempat, untuk membina guru-guru yang ada di sekolah mereka masing-masing. Jika ada oknum guru yang tidak disiplin, kepala sekolah harus tegas mendisiplinkannya.
“Kami semua tentu menginginkan kualitas pendidikan di Gumas dapat maju, sejajar bahkan melebihi daerah lain. Untuk itu perlu komitmen bersama dari semua pihak terkait," tegasnya.