Kalimantan Tengah (ANTARA) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana menjelaskan, meski opini yang diberikan kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun biasanya temuan akan tetap ada didalamnya.
"Sulit menemukan LKPD tanpa adanya temuan meski opininya WTP. Paling tidak selalu ada sedikit temuan didalamnya," katanya usai penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 (unaudited) oleh lima pemerintah kabupaten di Palangka Raya, Jumat.
Lima pemerintah kabupaten yang menyerahkan LKPD itu, yakni Pulang Pisau, Murung Raya, Sukamara, Seruyan dan Katingan. Dengan demikian seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng telah menyerahkan LKPD tepat waktu, termasuk pemerintah provinsi.
Ade menyebut, temuan atau kesalahan yang ada dalam LKPD biasanya diukur dengan batas toleransi. Jika sebuah temuan tidak melampaui batas toleransi, maka opininya berpotensi WTP dan begitu juga cara penilaian untuk opini lainnya.
"Batas toleransi tiap daerah berbeda, tergantung dari tingkat pengendalian intern. Semakin baik pengendalian internnya, maka semakin memengaruhi besaran toleransinya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Senin (1/4) mendatang semua tim auditor akan dikirim ke seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2018. Nantinya setelah pemeriksaan selesai dilakukan, maka pihaknya akan mengumumkan hasilnya kepada publik.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo yang menjadi perwakilan lima kabupaten dalam sambutannya mengungkapkan, meski sebelumnya menerima opini WTP namun pihaknya tetap saja menerima catatan oleh BPK RI di setiap organisasi perangkat daerah.
"Persoalan yang biasa ditemui yakni masalah penataan aset, khususnya aset yang sulit dilacak seperti barang pecah belah," tuturnya.
Biasanya untuk permasalahan aset yang sulit dilacak tersebut, pihaknya dianjurkan untuk melakukan penghapusan. Namun ia menegaskan, Pemkab Pulpis tetap berupaya secara maksimal untuk melakukan perbaikan terhadap pendataan aset tanpa dilakukan penghapusan.
"Sulit menemukan LKPD tanpa adanya temuan meski opininya WTP. Paling tidak selalu ada sedikit temuan didalamnya," katanya usai penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 (unaudited) oleh lima pemerintah kabupaten di Palangka Raya, Jumat.
Lima pemerintah kabupaten yang menyerahkan LKPD itu, yakni Pulang Pisau, Murung Raya, Sukamara, Seruyan dan Katingan. Dengan demikian seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng telah menyerahkan LKPD tepat waktu, termasuk pemerintah provinsi.
Ade menyebut, temuan atau kesalahan yang ada dalam LKPD biasanya diukur dengan batas toleransi. Jika sebuah temuan tidak melampaui batas toleransi, maka opininya berpotensi WTP dan begitu juga cara penilaian untuk opini lainnya.
"Batas toleransi tiap daerah berbeda, tergantung dari tingkat pengendalian intern. Semakin baik pengendalian internnya, maka semakin memengaruhi besaran toleransinya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Senin (1/4) mendatang semua tim auditor akan dikirim ke seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2018. Nantinya setelah pemeriksaan selesai dilakukan, maka pihaknya akan mengumumkan hasilnya kepada publik.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo yang menjadi perwakilan lima kabupaten dalam sambutannya mengungkapkan, meski sebelumnya menerima opini WTP namun pihaknya tetap saja menerima catatan oleh BPK RI di setiap organisasi perangkat daerah.
"Persoalan yang biasa ditemui yakni masalah penataan aset, khususnya aset yang sulit dilacak seperti barang pecah belah," tuturnya.
Biasanya untuk permasalahan aset yang sulit dilacak tersebut, pihaknya dianjurkan untuk melakukan penghapusan. Namun ia menegaskan, Pemkab Pulpis tetap berupaya secara maksimal untuk melakukan perbaikan terhadap pendataan aset tanpa dilakukan penghapusan.