Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023.
Diketahuinya opini WTP itu setelah Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksa keuangan negara VI BPK RI Pius Lustrilanang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Kalteng, kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, saat rapat paripurna DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Disampaikan juga ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) tahun 2023. IHPD ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan," ungkap Pius.
Selain bahan evaluasi, menurut dirinya, IHPD ini dapat dimanfaatkan oleh pemprov untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng. Sebab, IHPD tahun 2023 itu memuat informasi pemeriksaan pada pemprov dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK RI perwakilan Kalteng.
Pius mengatakan pihaknya berharap pada tahun 2024, Pemprov Kalteng dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Hal itu sebagai upaya membuat pencapaian opini WTP Pemprov Kalteng menjadi lebih sempurna karena dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di provinsi ini.
"Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kalteng," ujarnya.
Sekalipun Pemprov Kalteng kembali meraih opini WTP tahun anggaran 2023, Anggota VI BPK RI itu mengakui bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Hanya, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Dia mengatakan permasalahan yang ditemukan BPK RI perwakilan Kalteng terhadap LKPD 2023 Pemprov Kalteng yakni, pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan. Hal itu mengakibatkan realisasi pembayaran honorarorium dan perjalanan dinas yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
Baca juga: Beri WTP kepada tiga pemkab di Kalteng, BPK RI tetap temukan sejumlah masalah
Pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan pembangunan, serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi kedua belanja modal tersebut. Kondisi Itu, membuat sajian pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dan hasil pekerjaan belanja modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.
Selain itu, penatausahaan keuangan SKPD dan kualitas informasi laporan keuangan SKPD kurang memadai, yang diantaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban belanja SKPD oleh PPK SKPD.
"Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pun, belum dilaksanakan secara maksimal. Hal itu berdampak pada saldo Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2023 yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya," demikian Pius.
Baca juga: Pemkab Kotim berhasil pertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut
Baca juga: Pemkab Kobar raih opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut
Baca juga: Ketua DPRD Kotim sebut opini WTP pengingat untuk terus berbenah