Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK

id lkpd barito utara,lkpd unaudited,bpk ri kalteng,badan pemeriksa keuangan,pj sekda,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK

Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah bersama kepala perangkat daerah foto bersama Kepala BPK RI Kalteng M Ali Asyhar di Palangka Raya, Jumat (3/5/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi.

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penyerahan LKPD dilakukan Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah didampingi Inspektur Barito Utara, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muara Teweh, Plt Kaban BPKA, Perwakilan Dinas Pendidikan Barito Utara di Palangka Raya, Jumat. 

Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah mengatakan penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 tersebut sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, agar selanjutnya dapat segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap, kita dapat mempertahankan opini yang ke-10 sebagai motivasi untuk selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Jufriansyah. 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng M Ali Asyhar berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik, seperti kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” kata dia. 

Menurut dia, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD ini, maka BPK Perwakilan Kalteng akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited 2023. 

“Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD," kata M Ali Asyhar.