Ini yang sebabkan sidang ke-8 Ratna Sarumpaet ditunda
Rabu, 10 April 2019 11:19 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus penyebaran berita bohong yang menimpa aktivis sosial Ratna Sarumpaet ditunda hingga hari Kamis (11/4) karena dua orang saksi tidak hadir.
Hari ini sudah memasuki persidangan ke-8 pengadilan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Saksi yang hadir pada persidangan hari ini, Said Iqbal, Presiden Konpederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Ruben. Sedangkan dua saksi yang merupakan mahasiswa yang ikut unjuk rasa tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Sidang hari ini sesuai dengan apa yang kita targetkan dan kita sudah dapat keterangan yang akan memperkuat dakwaan kita," kata Daru koordinator Jaksa Penuntut Umum, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Daru juga mengatakan bahwa seharusnya dua mahasiswa yang menjadi saksi bisa diperiksa sekarang.
"Seharusnya dua mahasiswa itu bisa diperiksa pada hari ini, mereka juga sedang dalam perjalanan, tetapi karena majelis hakim sudah memutuskan tidak apa-apa mereka akan kami hadirkan dalam persidangan selanjutnya," ujar Daru.
Daru juga mengatakan alasan kenapa tim JPU menghadirkan dua orang mahasiswa tersebut, karena dua orang mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang ikut berunjuk rasa.
"Karena kedua mahasiswa tersebut merupakan dua di antara pengunjuk rasa, ya sudah kita akan gali apa-apa yang dilaksanakan pada unjuk rasa," ucap Daru.
Agenda pada persidangan selanjutnya masih pemeriksaan saksi yang terdiri dari dua mahasiswa yang ikut berunjuk rasa dan JPU akan hadirkan saksi fakta lain dalam persidangan selanjutnya.
Hari ini sudah memasuki persidangan ke-8 pengadilan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Saksi yang hadir pada persidangan hari ini, Said Iqbal, Presiden Konpederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Ruben. Sedangkan dua saksi yang merupakan mahasiswa yang ikut unjuk rasa tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Sidang hari ini sesuai dengan apa yang kita targetkan dan kita sudah dapat keterangan yang akan memperkuat dakwaan kita," kata Daru koordinator Jaksa Penuntut Umum, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Daru juga mengatakan bahwa seharusnya dua mahasiswa yang menjadi saksi bisa diperiksa sekarang.
"Seharusnya dua mahasiswa itu bisa diperiksa pada hari ini, mereka juga sedang dalam perjalanan, tetapi karena majelis hakim sudah memutuskan tidak apa-apa mereka akan kami hadirkan dalam persidangan selanjutnya," ujar Daru.
Daru juga mengatakan alasan kenapa tim JPU menghadirkan dua orang mahasiswa tersebut, karena dua orang mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang ikut berunjuk rasa.
"Karena kedua mahasiswa tersebut merupakan dua di antara pengunjuk rasa, ya sudah kita akan gali apa-apa yang dilaksanakan pada unjuk rasa," ucap Daru.
Agenda pada persidangan selanjutnya masih pemeriksaan saksi yang terdiri dari dua mahasiswa yang ikut berunjuk rasa dan JPU akan hadirkan saksi fakta lain dalam persidangan selanjutnya.
Pewarta : Ganet Dirgantara dan Agus Saeful Iman
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB