Pembacaan vonis Ratna Sarumpaet

id Ratna Sarumpaet,vonis Ratna Sarumpaet,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pembacaan vonis Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Jakarta (ANTARA) - Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, untuk menghadiri sidang pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim mengenai dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).

Ibu Atiqah Hasiholan itu diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jaksel dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.45 WIB dan tiba di PN Jaksel sekitar 15 menit kemudian.

Setibanya di pengadilan, Ratna dikawal beberapa anggota kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang dan jajaran dari kejaksaan.

Baca juga: Penyebab Ratna Sarumpaet minta dirujuk ke rumah sakit

Ratna yang ditemui memakai busana berwarna putih dan kerudung coklat itu terlihat sabar melayani berbagai pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya dari pukul 07.00 WIB.

Walaupun demikian, ia tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan menjawab singkat, "nanti saja ya".

Tak lama setelah tiba di PN Jaksel, Ratna pun langsung diarahkan masuk ke ruang khusus tahanan.

Ratna menjalani sidang perdana untuk kasusnya pada 28 Februari.

Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara
Baca juga: Fahri Hamzah hargai Ratna Sarumpaet akui kebohongannya
Baca juga: Saksi ahli akan dihadirkan di persidangan Ratna Sarumpaet