Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet pada Kamis beragenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU akan menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan ini.
Sebelumnya, Koordinator JPU, Daru Tri Sadoro mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat aksi ahli di berbagai bidang pada persidangan ini.
"Kami akan menghadirkan empat ahli, ahli digital forensik, ahli sosiologi, ahli bahasa, ya kira-kira itu lah," katanya seusai sidang terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4).
JPU juga mengatakan bahwa nama-nama ahli tersebut belum bisa dibuka dan diberitahukan pada publik.
"Untuk nama nanti ya," ujarnya belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan didatangkan menjadi saksi ahli dalam persidangan ini.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU akan menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan ini.
Sebelumnya, Koordinator JPU, Daru Tri Sadoro mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat aksi ahli di berbagai bidang pada persidangan ini.
"Kami akan menghadirkan empat ahli, ahli digital forensik, ahli sosiologi, ahli bahasa, ya kira-kira itu lah," katanya seusai sidang terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4).
JPU juga mengatakan bahwa nama-nama ahli tersebut belum bisa dibuka dan diberitahukan pada publik.
"Untuk nama nanti ya," ujarnya belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan didatangkan menjadi saksi ahli dalam persidangan ini.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.