Buntok (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Kalimantan Tengah Daud Danda menegaskan, pemilik tongkang yang menabrak fender atau tiang pengaman Jembatan Kalahien wajib memperbaiki kerusakan akibat insiden yang terjadi pada Selasa (30/4) pagi tersebut.
"Sesuai aturan yang berlaku dalam unit formalnya bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik tongkang yakni PT Aswin Bara Barunang," tegas Daud Danda di Buntok, Rabu.
Dia mengatakan, fender jembatan tersebut ditabrak oleh tongkang bermuatan sekitar 7.500 metrik ton batu bara. Akibat kejadian itu, keamanan jembatan tersebut menjadi rawan karena tidak ada lagi tiang pengaman jika terjadi insiden serupa, padahal lalu lintas tongkang batu bara di bawah jembatan itu cukup ramai.
Baca juga: Fender Jembatan Kalahien roboh akibat ditabrak tongkang batu bara [VIDEO]
Untuk perhitungan terkait berapa dana yang diperlukan untuk perbaikan fender jembatan itu, Dinas Perhubungan belum bisa memastikannya. Masalah itu dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah karena jembatan tersebut kewenangan pemerintah provinsi.
"Setelah itu kami nantinya akan membuat berita acaranya, dan kami berharap penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cepat," pinta Daud Danda.
Sementara itu, pasca-insiden tersebut Dinas Perhubungan Barito Selatan melarang sementara tongkang bermuatan batu bara melintasi bawah Jembatan Kalahien untuk mencegah insiden serupa. Larangan melintas itu diberlakukan hingga fender jembatan tersebut diperbaiki.
Baca juga: Tongkang dilarang melintas usai fender Jembatan Kalahien ambruk
"Kami tidak mengizinkan tongkang bermuatan batu bara melintasi Jembatan Kalahien sebelum fender jembatan yang roboh akibat ditabrak tongkang bermuatan batu bara itu diperbaiki," tegas Daud Danda.
Selain itu, Dinas Perhubungan berencana akan memberlakukan kembali jasa asis atau kapal pandu bagi kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan Kalahien. Hal itu mencegah insiden serupa, sekaligus untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah.
"Untuk jasa pandu nantinya akan dijalankan perusahaan daerah (Perusda) yang akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi," demikian Daud Danda.
"Sesuai aturan yang berlaku dalam unit formalnya bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik tongkang yakni PT Aswin Bara Barunang," tegas Daud Danda di Buntok, Rabu.
Dia mengatakan, fender jembatan tersebut ditabrak oleh tongkang bermuatan sekitar 7.500 metrik ton batu bara. Akibat kejadian itu, keamanan jembatan tersebut menjadi rawan karena tidak ada lagi tiang pengaman jika terjadi insiden serupa, padahal lalu lintas tongkang batu bara di bawah jembatan itu cukup ramai.
Baca juga: Fender Jembatan Kalahien roboh akibat ditabrak tongkang batu bara [VIDEO]
Untuk perhitungan terkait berapa dana yang diperlukan untuk perbaikan fender jembatan itu, Dinas Perhubungan belum bisa memastikannya. Masalah itu dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah karena jembatan tersebut kewenangan pemerintah provinsi.
"Setelah itu kami nantinya akan membuat berita acaranya, dan kami berharap penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cepat," pinta Daud Danda.
Sementara itu, pasca-insiden tersebut Dinas Perhubungan Barito Selatan melarang sementara tongkang bermuatan batu bara melintasi bawah Jembatan Kalahien untuk mencegah insiden serupa. Larangan melintas itu diberlakukan hingga fender jembatan tersebut diperbaiki.
Baca juga: Tongkang dilarang melintas usai fender Jembatan Kalahien ambruk
"Kami tidak mengizinkan tongkang bermuatan batu bara melintasi Jembatan Kalahien sebelum fender jembatan yang roboh akibat ditabrak tongkang bermuatan batu bara itu diperbaiki," tegas Daud Danda.
Selain itu, Dinas Perhubungan berencana akan memberlakukan kembali jasa asis atau kapal pandu bagi kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan Kalahien. Hal itu mencegah insiden serupa, sekaligus untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah.
"Untuk jasa pandu nantinya akan dijalankan perusahaan daerah (Perusda) yang akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi," demikian Daud Danda.