Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman mengatakan kelengkapan surat-surat kendaraan menjadi alasan bagi pihaknya dalam pengoperasionalan bus sekolah bantuan dari Kementerian Perhubungan yang telah diterima pemerintah setempat sejak bulan Desember tahun 2018 lalu.
"Surat-surat kelengkapan bus sekolah ini yang menjadi kendala dalam pengoperasionalan untuk melayani antar jemput peserta didik," kata John, Kamis.
Surat kelengkapan tersebut, terang John, diantaranya surat hibah atau faktur yang digunakan untuk proses memperoleh nomor polisi (nopol). Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini secara resmi bus sekolah dioperasionalkan untuk melayani antar jemput peserta didik.
Dikatakan John, untuk tahap awal operasional bus sekolah hanya melayani peserta didik didalam lingkungan kota Pulang Pisau seperti SMAN-2 Kahayan Hilir, MAN Pulang Pisau, dan MIN Pulang Pisau. Bus sekolah ini memulai rute awal dari eks Kantor Bupati yang lama menuju sekolah tersebut dan berhenti di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Baca juga: Bupati Pulpis: Peran orang tua berperan aktif dalam kemajuan dunia pendidikan
"Kita juga akan melihat titik-titik mana saja yang diminta untuk lokasi penjemputan peserta didik," terang John.
Dia mengatakan, operasional bus sekolah ini dengan mempertimbangkan kerawanan bagi peserta didik yang menggunakan sepeda motor.
Selain rawan terjadi kecelakaan, peserta didik juga masih belum cukup umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan bermotor.
John juga mengaku tidak ada kendala dalam pengoperasionalan bus sekolah, karena bahan bakar minyak (BBM) telah dianggarkan sampai dengan akhir tahun. Selain itu, driver atau pengemudi bus sekolah juga telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
"Surat-surat kelengkapan bus sekolah ini yang menjadi kendala dalam pengoperasionalan untuk melayani antar jemput peserta didik," kata John, Kamis.
Surat kelengkapan tersebut, terang John, diantaranya surat hibah atau faktur yang digunakan untuk proses memperoleh nomor polisi (nopol). Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini secara resmi bus sekolah dioperasionalkan untuk melayani antar jemput peserta didik.
Dikatakan John, untuk tahap awal operasional bus sekolah hanya melayani peserta didik didalam lingkungan kota Pulang Pisau seperti SMAN-2 Kahayan Hilir, MAN Pulang Pisau, dan MIN Pulang Pisau. Bus sekolah ini memulai rute awal dari eks Kantor Bupati yang lama menuju sekolah tersebut dan berhenti di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Baca juga: Bupati Pulpis: Peran orang tua berperan aktif dalam kemajuan dunia pendidikan
"Kita juga akan melihat titik-titik mana saja yang diminta untuk lokasi penjemputan peserta didik," terang John.
Dia mengatakan, operasional bus sekolah ini dengan mempertimbangkan kerawanan bagi peserta didik yang menggunakan sepeda motor.
Selain rawan terjadi kecelakaan, peserta didik juga masih belum cukup umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan bermotor.
John juga mengaku tidak ada kendala dalam pengoperasionalan bus sekolah, karena bahan bakar minyak (BBM) telah dianggarkan sampai dengan akhir tahun. Selain itu, driver atau pengemudi bus sekolah juga telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan setempat.