Tamiang Layang (ANTARA) - Usai menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2018, DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalteng.

"Tim Pansus ini akan bekerja hingga 14 Juli 2019 mendatang," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Selasa.

Ia menjelaskan, Tim Pansus LHP BPK RI, dipimpin oleh Unriu Ngubel bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Mereka akan mencermati dan menelaah laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang telah diterima tersebut.

Pemeriksaan hasil LHP BPK ini, bukan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Akan tetapi, lebih kepada pembelajaran guna menciptakan aparatur yang bersih serta pengelolaan keuangan yang akuntabel dan tertib.

"Jika pun dalam tahapan pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah," jelasnya.

Menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI, merupakan sebuah kewajiban yang dilandasi konstitusi sesuai pasal 20 dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Jawaban atau penjelasan yang dimaksud menjadi sebuah keharusan, guna disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Atas capaian pemkab yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, kami secara kelembagaan juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya," tuturnya.

Ariantho berharap agar prestasi yang sudah baik itu, bisa diraih kembali pada tahun berikutnya. Aparatur sipil negara pun diminta untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah.

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024