Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Heri A Junas mendesak perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
“Kami minta kepada seluruh perusahaan, untuk segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas,” katanya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gumas ini mengaku, sejauh ini pihaknya tidak ada menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapat THR keagamaan dari perusahaan.
Walau demikian, legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini meminta kepada pihak perusahaan, agar segera menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada Distransnakop dan UKM.
“Perusahaan yang beroperasi di Gumas saya ingatkan agar segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan, sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Distransnakop dan UKM Gumas, Mira Triyuli menyampaikan, sebenarnya realisasi laporan pembayaran THR keagamaan dibatasi hingga 17 Juni 2019 lalu.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan itu, pihaknya baru menerima laporan realisasi pembayaran THR keagamaan dari tiga perusahaan. Sedangkan lainnya mengaku masih menyusun laporan tersebut.
Beberapa waktu lalu pihaknya telah membentuk pos pengaduan layanan THR Lebaran 2019. Hingga dibubarkannya pos tersebut, pihaknya tidak menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapat THR keagamaan dari perusahaan.
Namun perusahaan tetap diminta untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan, sebagai bukti sudah memenuhi hak pekerja. Untuk batas waktu penyampaian laporan yaitu hingga 24 Juni 2019 mendatang.
“Perusahaan dapat menyampaikan langsung laporan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada kami atau mengirimkannya lewat surat elektronik,” jelas Mira.
“Kami minta kepada seluruh perusahaan, untuk segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas,” katanya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gumas ini mengaku, sejauh ini pihaknya tidak ada menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapat THR keagamaan dari perusahaan.
Walau demikian, legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini meminta kepada pihak perusahaan, agar segera menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada Distransnakop dan UKM.
“Perusahaan yang beroperasi di Gumas saya ingatkan agar segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan, sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Distransnakop dan UKM Gumas, Mira Triyuli menyampaikan, sebenarnya realisasi laporan pembayaran THR keagamaan dibatasi hingga 17 Juni 2019 lalu.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan itu, pihaknya baru menerima laporan realisasi pembayaran THR keagamaan dari tiga perusahaan. Sedangkan lainnya mengaku masih menyusun laporan tersebut.
Beberapa waktu lalu pihaknya telah membentuk pos pengaduan layanan THR Lebaran 2019. Hingga dibubarkannya pos tersebut, pihaknya tidak menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapat THR keagamaan dari perusahaan.
Namun perusahaan tetap diminta untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan, sebagai bukti sudah memenuhi hak pekerja. Untuk batas waktu penyampaian laporan yaitu hingga 24 Juni 2019 mendatang.
“Perusahaan dapat menyampaikan langsung laporan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada kami atau mengirimkannya lewat surat elektronik,” jelas Mira.