Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Ar (40) terhadap seorang balita (korban) di Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Pelaku mengaku emosi dan kesal karena sudah dua hari merawat korban yang saat itu terkena diare, sedangkan orang tua korban tidak peduli dengan korban," ungkap Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Siko, pada hari kejadian Rabu (19/6) sekitar pukul 11.30 WIB, balita tersebut terus menerus menangis pada saat diasuh pelaku.
Baca juga: Pembunuh bocah di Kapuas Hulu terancam 15 tahun penjara
Karena kesal balita itu terus menangis dan tidak mau didiamkan, akhirnya pelaku emosi langsung membaringkan korban di atas tikar yang berada di lantai dan pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkan pada bagian perut dan bagian rahang korban.
"Dari keterangan tersangka setelah beberapa kali kami sidik, bahwa pelaku tidak melakukan pelecehan seksual atau pun menyetubuhi korban, pelaku membunuh korban hanya karena emosi," jelas Siko.
Dikatakan Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu dan di jerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP atau pasal 76C Jo pasal 80 undang - undang nomor 16 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Peristiwa tragis yang dialami balita tersebut terjadi sekitar Rabu (19/6) sekitar pukul 11.30 WIB di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Divisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu.
Baca juga: Ini Bocah Bekasi Korban Pembunuhan Pulomas
"Pelaku mengaku emosi dan kesal karena sudah dua hari merawat korban yang saat itu terkena diare, sedangkan orang tua korban tidak peduli dengan korban," ungkap Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Siko, pada hari kejadian Rabu (19/6) sekitar pukul 11.30 WIB, balita tersebut terus menerus menangis pada saat diasuh pelaku.
Baca juga: Pembunuh bocah di Kapuas Hulu terancam 15 tahun penjara
Karena kesal balita itu terus menangis dan tidak mau didiamkan, akhirnya pelaku emosi langsung membaringkan korban di atas tikar yang berada di lantai dan pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkan pada bagian perut dan bagian rahang korban.
"Dari keterangan tersangka setelah beberapa kali kami sidik, bahwa pelaku tidak melakukan pelecehan seksual atau pun menyetubuhi korban, pelaku membunuh korban hanya karena emosi," jelas Siko.
Dikatakan Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu dan di jerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP atau pasal 76C Jo pasal 80 undang - undang nomor 16 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Peristiwa tragis yang dialami balita tersebut terjadi sekitar Rabu (19/6) sekitar pukul 11.30 WIB di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Divisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu.
Baca juga: Ini Bocah Bekasi Korban Pembunuhan Pulomas