Jakarta (ANTARA) - Fairuz A Rafiq bersama tim kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya, Senin ini, terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan kata-kata 'ikan asin'.
Fairuz ditemani kakaknya, Ranny Fahda Rafiq, dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea membuat laporan di Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan tidak memberikan komentar apapun pada awak media dan hanya terlihat bersedih.
"Saya kira tidak ada konpers (jumpa pers) hari ini hanya sebatas itu, tidak ada tanya jawab karena yang lebih kompeten itu Fairuz tapi dia tidak bisa berkata-kata, mohon maaf," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Hotman kemudian menyarankan pada kakak Fairuz untuk memberikan komentar kepada awak media terkait kasus yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian Senin ini.
"Saya mewakili Fairuz sebagai wanita muslimah yang selama ini menjadi seorang ibu dan seorang istri yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tiba-tiba mantan suami Fairuz dan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua menyebarkan kalimat, konten asusila di postingan akun YouTube tersebut," kata Ranny Fahda.
Dalam akun YouTube yang dilaporkan itu, Ranny menyebut pelaku menuliskan kalimat-kalimat yang tidak pantas mengenai organ kemaluan yang disebutnya tidak benar dan merugikan.
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Fairuz ditemani kakaknya, Ranny Fahda Rafiq, dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea membuat laporan di Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan tidak memberikan komentar apapun pada awak media dan hanya terlihat bersedih.
"Saya kira tidak ada konpers (jumpa pers) hari ini hanya sebatas itu, tidak ada tanya jawab karena yang lebih kompeten itu Fairuz tapi dia tidak bisa berkata-kata, mohon maaf," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Hotman kemudian menyarankan pada kakak Fairuz untuk memberikan komentar kepada awak media terkait kasus yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian Senin ini.
"Saya mewakili Fairuz sebagai wanita muslimah yang selama ini menjadi seorang ibu dan seorang istri yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tiba-tiba mantan suami Fairuz dan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua menyebarkan kalimat, konten asusila di postingan akun YouTube tersebut," kata Ranny Fahda.
Dalam akun YouTube yang dilaporkan itu, Ranny menyebut pelaku menuliskan kalimat-kalimat yang tidak pantas mengenai organ kemaluan yang disebutnya tidak benar dan merugikan.
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.